Resmi dari UPT P4OP Disdik DKI Jakarta, Ini Alasan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Belum Cair

23 November 2021, 12:22 WIB
Bocoran KJP Plus Tahap 2 November 2021, Kapan Jadwal dan Tanggal Pencairan? Ini Penjelasannya. /disdik.jakarta.go.id/

SERANG NEWS - UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Disdik DKI Jakarta mengungkapkan alasan KJP Plus Tahap 2 tahun 2021 belum cair.

KJP Plus Tahap 2 tahun 2021 DKI Jakarta sudah sangat ditunggu oleh para penerima.

Namun, berkaca dari KJP Plus Tahap 2 tahun 2020, dana dicairkan mulai 27 November 2020.

Baca Juga: Kapan KJP Plus Tahap 2 Cair? Ini yang Wajib Diketahui Penerima

Meski demikian, ini alasan kenapa KJP Plus tahap 2 tahun 2021 belum cair hingga saat ini.

"Selamat pagi. Terkait pencairan dana KJP Plus dan KJMU tahap II tahun 2021 saat ini masih dalam proses," tulis akun Instagram @upt.p4op pada Senin 22 November 2021.

P4OP meminta calon penerima terus memantau perkembangan informasi dari akun media sosial Disdik DKI Jakarta dan UPT P4OP.

Baca Juga: Info Terbaru KJP Plus Tahap 2 November 2021 Cair untuk SD Terlebih Dahulu, Berikutnya SMP dan SMA

"Silahkan dimonitor pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dina Pendidikan dan P4OP," ujarnya.

Diketahui, KJP Plus tahap 1 dicairkan mulai 14 September untuk SD sederajat.

Kemudian, untuk SMP sederajat mulai 21 September dan SMA sederajat mulai 28 September 2021 lalu.

P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah ​​​​​melakukan sosialisasi kepada sekolah untuk pendataan KJP tahap II tahun 2021, pada 6-11 September.

Baca Juga: Update Terbaru Rekrutmen PLD 2021: 2 Orang Ini Diutamakan Bisa Diterima Jadi Pendamping Lokal Desa

Berikut cara cek data penerima KJP Plus tahap 2 November 2021 dengan cara berikut:

1. Akses situs www.kjp.jakarta.go.id.

2. Isi kolom tahap yang akan dicek dengan isian ‘tahap 2’.

3. Kemudian isi tahun yang ingin dicek dengan ‘tahun 2021’.

4. Kemudian klik ‘cek penerima’.

5. Nanti akan muncul status nama yang dicek sebagai penerima atau bukan.

Sebagai informasi, pencairan KJP Plus dan KJMU bisa dipantau di aku media sosial @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler