SERANG NEWS - Bagi Anda yang sedang menunggu pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 segera periksa tanda ini.
Akan ada satu tanda yang memberitahukan lewat rekening JakOne kalau KJP Plus tahap 2 sudah bisa dicairkan.
Lalu apa sih tanda yang dimaksud, sebelum mengetahuinya mari kita bahas terlebih dahulu apa itu KJP Plus.
KJP Plus adalah bantuan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada siswa SD hingga jenjang SMA/SMK.
Baca Juga: Info KJP Hari Ini: Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Sudah Dekat, Cek Penerima di Link Berikut Ini
Bantuan ini sengaja digelontorkan agar tidak ada anak usia sekolah di DKI Jakarta yang mengalami putus sekolah.
Salah satu manfaatnya adalah meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan.
Dana KJP Plus yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta tidak boleh digunakan merokok dan atau mengkonsumsi narkoba.
Ada tiga kriteria yang berhak mendapatkan bantuan pendidikan KJP Plus yakni:
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Kapan Cair, Tanggal Berapa di Bulan November 2021, Cek di kjp.jakarta.go.id
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Besaran bantuan yang diberikan bervariatif tergantung anak usia didik dan jenjang sekolah yang ditempuh berikut rinciannya.
1. SD/MI/SDLB: total alokasi dana perbulan Rp250.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp130.000 ribu.
2. SMP/MTs/SMPLB: total alokasi dana perbulan Rp300.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp170.000 ribu.
3. SMA/MA/SMALB: total alokasi dana perbulan Rp420.000 ribu, tambahan SPP untuk
4. SMK: total alokasi dana perbulan Rp450.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp240.000 ribu.
5. PKBM: total alokasi dana perbulan Rp300.000 ribu.
Baca Juga: Update Terbaru, Bocoran Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2, Login di kjp.jakarta.go.id
Mengenai tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 2 untuk siswa SD hingga SMA, hingga saat ini belum ada pengumuman secara resmi yang dikeluarkan dari pihak terkait.
Kepastian jadwal pencairan KJP Plus Tahap 2 ini disampaikan oleh UPT P4OP menjawab pertanyaan dari masyarakat.
Hal itu terlihat dari postingan UPT P4OP Dindik Jakarta tentang Talkshow Muda Berdaya Datang Lagi.
Dalam unggahan tersebut, dikomtari banyak orang tua dari siswa yang menanyakan kapan KPJ Plus Tahap 2 Cair.
Seperti yang diungkapkan oleh @gakerinyarama. Dalam kolom komentar ia bertanya pencairan KJMI tahap 2 sudah ada kabar belum.
"Selamat pagi terkait dengan KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021saat ini sedang dalam tahap finalisasi," ujar akun Instagram UPT P4OP menjawab pertanyaan netizen.
"Silahkan dimonitor pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP," tambahnya.
Namun, jika mengacu pada proses pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2020, dana bantuan KJP Plus tahap 2 diperkirakan akan mulai cair pada pekan terakhir bulan November 2021.
Berikut ini cara mengecek apakah KJP Plus tahap 2 sudah cair apa belum:
Berikut ini cara cek penerima KJP Plus tahap 2 November 2021.
1. Akses situs www.kjp.jakarta.go.id.
2. Isi kolom tahap yang akan dicek dengan isian ‘tahap 2’.
3. Jangan lupa juga isi tahun yang ingin dicek dengan ‘tahun 2021’.
4. Kemudian klik ‘cek penerima’.
5. Nanti akan muncul status nama yang dicek sebagai penerima atau bukan.
Salah satu tanda dana KJP Plus sudah cair adalah dengan masuknya notifikasi baru yang didapatkan di Aplikasi JakOne Mobile.
Berikut cara mengecek saldo melalui aplikasi JakOne:
1. Buka aplikasi JakOne Mobile
2. Tekan tombol menu
3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu
4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda
5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan
6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus.
Jika sudah terhubung, bila dana KJP Plus sudah masuk ke rekening bank DKI masing-masing siwa, maka notifikasi baru pun akan muncul pada aplikasi JakOne tersebut.***