Viral Bupati Banyumas Achmad Husein Takut dan Minta KPK Beri Nasihat Dulu Sebelum Melakukan OTT, Ini Kata KPK

15 November 2021, 15:39 WIB
Viral Bupati Banyumas Achmad Husein Takut dan Minta KPK Beri Nasihat Dulu Sebelum Melakukan OTT, Ini Kata KPK. /ANTARA/Sumarwoto

SERANG NEWS - Ditengah gencarnya perang terhadap pelaku maling uang rakyat, Bupati Banyumas Achmad Husein tiba-tiba membuat pernyataan kontroversi.

Dalam video yang tersebar di Media Sosial Bupati Banyumas Achmad Husein meminta permintaan kepada KPK.

Dalam video yang viral itu, Bupati Banyumas Achmad Husein meminta kepada KPK ketika akan melakukan OTT agar dilakukan pemanggilan terlebih dahulu.

"Kami kepala daerah kaminsemua takut dan tidak mau di OTT," cuplikan dalam video tersebut dikutip Senin 15 November 2021. 

Baca Juga: Kronologis Pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein yang Viral Soal KPK Diminta Panggil Target sebelum OTT

"Maka kami mohon kepada KPK, sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil terlebih dahulu," ujarnya menambahkan.

Dilanjutkan Achmad Husein, kalau ternyata dia itu mau berubah maka dilepas saja.

"Tapi kalau tidak mau berubah maka tangkap saja pak," katanya menegaskan.

Melansir itu, dikutip dari Antara, KPK menegaskan selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas maka tidak perlu takut OTT. 

Baca Juga: Profil Bupati Banyumas Achmad Husein yang Viral Lantaran Mohon kepada KPK Sebelum OTT Dipanggil Dulu

"Selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip 'good governance', dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT," ucap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Senin 15 November 2021.

Lebih lanjut, kata Ipi, KPK meminta komitmen kepala daerah untuk fokus melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah.

Melalui "Monitoring Center for Prevention (MCP)", KPK telah merangkum delapan area yang merupakan sektor rawan korupsi sebagai fokus penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik.

Delapan area tersebut, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa. 

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Jokowi, Luhut dan Erick Thohir Diperiksa Kasus PCR, KPK Siap Hukum Mati , Ini Faktanya

Dari kegiatan koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) yang dilakukan KPK di Jawa Tengah terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu perbaikan secara konsisten dan berkesinambungan.

Yakni terkait potensi kebocoran penerimaan pajak karena belum dikelola secara optimal, besarnya tunggakan pajak daerah, belum terintegrasinya sistem perpajakan, perizinan dan pengawasan.

Selanjutnya, masih banyak pemda belum menyelesaikan regulasi Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), masih adanya dugaan praktik "fee" proyek pengadaan barang dan jasa, gratifikasi dan pelicin.

Menurutnya, banyak pemda yang belum mengimplementasikan bela pengadaan melalui "marketplace" untuk pengadaan barang dan jasa yang nilainya kurang dari Rp50 juta dalam rangka efisiensi dan pemberdayaan UMKM lokal. 

Kemudian, masih perlunya penguatan APIP yang meliputi aspek kapasitas, kapabilitas, kompetensi serta independensi, masih adanya dugaan praktik jual-beli jabatan dalam rotasi, mutasi dan promosi serta masih perlunya penguatan pengawasan tata kelola dana desa. 

Baca Juga: Ramai-ramai Kritik Permendikbud No 30 Tahun 2021 soal Dugaan Seks Bebas, Menteri Nadiem Makarim: Ini Gawat!

Terkait manajemen aset daerah, kata Ipi, KPK mencatat masih banyak kewajiban aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada pemda yang belum diserahkan.

Selain itu, di beberapa pemda perlu dilakukan penyelesaian tuntas terkait aset Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D). KPK juga mencatat masih banyak aset pemda yang belum bersertifikat.

"Namun demikian, KPK mengapresiasi capaian sertifikasi aset pemda di Jateng. Dari target penyelesaian sertipikat di tahun 2021, yaitu 45.609 bidang aset, per 11 November 2021 telah terbit sebanyak 10.376 sertifikat. Sisanya, masih berproses di Kantor Pertanahan Jateng," ungkap Ipi.

Sementara berdasarkan data MCP, Ipi menjelaskan rata-rata capaian MCP wilayah Jawa Tengah per 11 November 2021 tercatat 63 persen.

Oleh karena itu, KPK mendorong komitmen kepala daerah dan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenuhi indikator dan subindikator MCP sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah.

"Keberhasilan upaya pencegahan korupsi sangat bergantung pada komitmen dan keseriusan kepala daerah beserta jajarannya untuk secara konsisten menerapkan rencana aksi yang telah disusun," ujarnya.

Jika langkah-langkah pencegahan tersebut dilakukan maka akan terbangun sistem yang baik yang tidak ramah terhadap korupsi," tambah Ipi.

Selain itu, KPK menyadari perbaikan sistem juga harus diimbangi dengan pembangunan budaya antikorupsi demi menjaga integritas para pejabat publik.

"Sebab kekuasaan besar yang dimiliki kepala daerah tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas akan menyebabkan dorongan melakukan tindak pidana korupsi atau dengan kata lain korupsi dapat terjadi karena kekuasaan didukung adanya kesempatan, namun tidak disertai integritas," ucap Ipi.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler