SERANG NEWS - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 Tahap II diumumkan Sabtu 13 November 2021 hari ini.
Pmngumuman tersebut disampaikan melalui Surat Edaran BKN Nomor 1433/B-KS.04.01/SD/E/2021.
Melalui akun resmi twitter BKN @BKNgoid, disampaikan bahwa peserta dapat mengetahui hasil SKD Tahap II melalui portal SSCASN dan kanal informasi instansi.
Bagi Peserta SKD yang telah dinyatakan lulus, diharapkan untuk mempersiapkan diri mengikuti SKB Tahap I yang akan dimulai hari Senin 15 November 2021 mendatang.
Seleksi Kompetisensi Bidang (SKB) Tahap I dilaksanakan di Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN se-Indonesia.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyampaikan, pelaksanaan SKB menggunakan metode CAT BKN dan pelaksanaan ujiannya berlokasi diseluruh kantor BKN.
"Pelaksanaan SKB Tahap I akan diikuti oleh 162 Intansi yang didominasi dari Intansi daerah yang memang diwajibkan melaksanakan SKB dengan CAT BKN sesuai Peraturan Menteri PANRB 27/2021,”ujarnya, dikutip SerangNews dari laman bkn.go.id.
Menyangkut materi kompetensi yang akan diujikan pada SKB, Satya menyebutkan BKN telah menyampaikan petunjuk muatan materi dan metode SKB secara berkala bahkan sejak SKD masih berlangsung.
"Nah akhirnya panduan materi SKB baru dirilis pada 10 November 2021, melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 seharunya sudah melengkapi petunjuk pelaksanaan SKB. Silahkan peserta untuk mengecek kebutuhan materi SKB,” ucapnya menambahkan.
Baca Juga: Update Terbaru, Cara Cek Hasil Pengumunan SKD CPNS 2021 Tahap 2, Ada 330 Instansi Pusat dan Daerah
Selain itu, Satya juga sudah meminta agar instansi pusat dan intansi daerah membuat jadwal rinci SKB dan diumumkan secara terbuka melalui website dan media sosial masing masing instansi.***