Dear Peserta Seleksi CPNS Segera Persiapkan Diri Jelang SKB, Ini Kisi-kisi, Syarat dan Tahapannya

20 Oktober 2021, 05:25 WIB
Ilustrasi mengikuti tes SKD CPNS dan bersiap tes SKB. /Pikiran Rakyat/

SERANG NEWS - Sebentar lagi digelar, peserta seleksi CPNS diminta persiapkan diri jelang SKB, ini kisi-kisi, syarat dan tahapannya.

Para peserta seleksi CPNS sebentar lagi akan merampungkan proses tes SKD dan akan berlanjut pada rangkaian tes berikutnya yakni SKB.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, peserta yang berhak untuk melaju ke tahap SKB hanyalah sebanyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan atau formasi.

Hal itu, berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade saat mengikuti tes SKD. 

Baca Juga: Tes SKD CPNS 2021 Tilok Luar Negeri Diikuti 480 Peserta, Catat Ini Barang yang Wajib Dibawa

Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih menyampaikan kepada seluruh peserta seleksi CPNS di Kementerian PANRB untuk bersiap menghadapi SKB.

“Sambil menunggu pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetap persiapkan diri untuk menghadapi tes SKB yang mungkin tidak terlalu lama lagi akan dilangsungkan,” ujarnya.

Persiapan menghadapi SKB dapat dimulai dengan memperdalam pengetahuan mengenai jabatan yang dilamar.

Kemudian, mencari tahu mengenai kompetensi teknis dari jabatan yang akan dilamar karena materi SKB yang akan diujikan dipastikan sesuai dengan bidang jabatan.

Sri juga menyarankan kepada peserta untuk mencari tahu jabatan yang akan dilamar beserta dasar hukumnya. 

Baca Juga: Lagi Ikut Seleksi, Ini Doa agar Lulus CPNS 2021 Menurut Ustadz Adi Hidayat

Apabila melamar untuk jabatan fungsional, maka dapat mencari tahu mengenai PermenPANRB yang mengatur jabatan tersebut dan juga dengan instansi pembinanya.

Selain persiapan mengenai materi kompetensi teknis bidang, Sri juga meminta kepada peserta agar kembali melihat persyaratan administrasi yang perlu disiapkan untuk mengikuti tes SKB nanti.

Berdasarkan rangkaian tes SKD, terdapat persyaratan administrasi yang wajib dibawa untuk mengikuti tes, namun masih ada peserta yang tidak membawa saat akan mengikuti tes.

Persyaratan administrasi tersebut adalah KTP asli, kartu peserta ujian, formulir deklarasi sehat, sertifikat vaksin minimal dosis pertama, serta keterangan hasil tes PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam dengan hasil negatif. 

Baca Juga: Simak Ini Jadwal SKD CPNS 2021 Kemenag Tahap III dan IV Lengkap Seluruh Provinsi

“Kurang lebih syarat administrasi yang harus dibawa saat SKD dan SKB akan sama. Persiapkan diri dengan membaca pengumuman sedetail mungkin agar tidak merugikan diri sendiri,” lanjut Sri.

Ditambahkan, selain pelaksanaan SKB dengan Computer Assisted Test (CAT), setiap instansi juga memiliki ketentuan masing-masing mengenai tes yang akan dijalankan dalam rangkaian SKB.

Nilai hasil akumulasi dari tes SKD dan SKB inilah yang akan menentukan nantinya peserta lolos atau tidak menjadi CPNS.

Untuk mengetahui hal tersebut, peserta harus memahami dengan baik berdasarkan pengumuman yang akan disampaikan.

Pengumuman tersebut, ungkapnya, akan selalu ditayangkan melalui situs resmi instansi.

“Pantau terus situs resmi instansi dan juga Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)," katanya dikutip dari lama Menpan RB. 

Baca Juga: Diduga Terlibat Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Mencapai Rp9,7 Miliar

"Jangan ada lagi alasan tidak mengetahui informasi tersebut karena tidak membaca dengan baik pengumuman yang sudah disampaikan,” tutup Sri.

Rangkaian SKD CPNS Kementerian PANRB yang diadakan di Indonesia telah berakhir dengan usainya pelaksanaan tes di Surabaya, Jawa Timur ini.

Sedangkan, masih ada satu jadwal tes SKD lagi untuk lokasi di luar negeri, yakni di Penang, Malaysia, yang akan dilaksanakan pada akhir Oktober.

Sementara untuk jadwal SKB jika mengacu kepada Surat Kepala BKN Nomor: 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021, maka berikut ini jadwal lengkapnya. 

Baca Juga: Perhatikan Ini, Ikut Tes SKD CPNS 2021 Pintar Saja Tidak Cukup, Ini Kisi-kisi dari Menpan RB

  • Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
  • Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021
  • Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021
  • Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021
  • Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021
  • Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021
  • Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021
  • Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021
  • Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022
  • Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022.

Jika mengacu pada jadwal CPNS 2021 tersebut, sedianya SKB CPNS 2021 akan dilaksanakan pada 8 - 29 November 2021.

Namun, hal itu dibantah oleh Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan. Dirinya menegaskan bahwa jadwal yang tertera pada surat tersebut sudah tidak lagi berlaku.

Ia menjelaskan menjelaskan bahwa Surat Kepala BKN Nomor: 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 telah direvisi dengan Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021.

"Surat 5587 yg menyebutkan pengumuman SKD 17-28 Okt telah direvisi dg surat 6201 tertgl 19 Juli," katanya dikutip dari akun Twitternya @abiridwan2173.

"Di surat tsb, jadwal setelah sanggah administratif menyesuaikan kebijakan Pemerintah terkait pandemi.Sebagian besar instansi baru selesai 31 Okt," tambahnya.

Artinya dengan adanya penjelasan ini, sama dengan pengumuman SKD yang mengalami pengunduran, jadwal SKB juga dipastikan mundur.***

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler