Selalu Ditolak Istri, Alasan Oknum Ustaz di Trenggalek Cabuli Puluhan Santriwati

26 September 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak kandung. /Dok PRFM/

SERANG NEWS - Aksi bejat oknum ustaz salah satu pondok pesantren di Trenggalek, Jawa Timur berinisial SMT (34) mengegerkan publik.

Pasalnya, pelaku tega mencabuli puluhan santriwati yang merupakan anak muridnya.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku sering ditolak berhubungan badan oleh istrinya menjadi alasan.

Baca Juga: Bejat, Oknum Ustaz di Trenggalek Cabuli Puluhan Santriwati

"Pelaku dan istrinya adalah ustaz (guru) di pesantren itu. Pelaku sering pulang malam. Saat pelaku mengajak istrinya berhubungan badan selalu ditolak," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana dikutip dari pikiran rakyat pada Minggu 26 September 2021.

Dengan alasan itu, pelaku akhirnya membujuk dan merayu santriwatinya untuk mau mengikuti ajakannya.

"SMT membujuk dan merayu dengan kalimat, 'kalau sama gurunya harus nurut, tidak boleh membantah'," tutur AKP Arief, menirukan pengakuan SMT dikutip dari Trenggalekpedia.

Baca Juga: Pelaku Pembakar Mimbar Masjid di Makassar Ditangkap, Mahfud MD: Jangan Buru-buru Putuskan Pelaku Orang Gila

Perbuatan biadab pelaku sudah dilakukan sejak 2019 lalu dengan korban santriwati sebanyak 34 orang.

"Tersangka SMT merupakan salah satu pengajar di pondok pesantren tersebut. Dia melakukan pencabulan terhadap puluhan anak didiknya," tuturnya.

Polres Trenggalek menindaklanjuti hal itu dengan membuka posko pengaduan bagi korban yang ingin melapor, atau bisa juga menghubungi 0823-3725-3686 dan media sosial Polres Trenggalek.

Baca Juga: Diduga Terlibat Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Mencapai Rp9,7 Miliar

Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek siap memberikan pendampingan terhadap para korban.

"Dinas Sosial juga akan memberikan trauma healing," kata Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati.

Diketahui sebelumnya, aksi bejat tersangka diketahui setelah salah satu santri menceritakan perbuatan biadab tersebut kepada orang tuanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka di ancam dengan Pasal Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler