Kasus Pembunuhan Anak dan Ibu di Subang Belum Menemui Titik Terang, Kini Diambil Alih Bareskrim

18 September 2021, 19:41 WIB
Kasus Pembunuhan Anak dan Ibu di Subang. /tangkapan layar/YouTube/Aksara Jabar TV/

SERANG NEWS - Pembunuhan anak dan ibu di Subang hingga kini belum diketahui siapa pelakunya.

Sebulan sudah sejak kematian anak dan ibu di Subang, polisi terus mencari bukti-bukti.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini kini telah diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Polisi kini tengah mengumpulkan cukup bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Sadis di Pandeglang Terancam Hukuman Mati, Ini Motifnya

"Ini masalah yang kompleks," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Sabtu 18 September 2021.

"Untuk memunculkan tersangkanya harus melalui proses yang panjang," katanya menambahkan.

Rusdi lantas menerangkan kasus ini telah diambil alih Bareskrim Polri dan pihaknya masih bekerja secara teliti untuk menemukan bukti secara ilmiah.

Dalam kesempatan tersebut, Rusdi berjanji akan menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan ini kepada publik secara detail jika penyidik telah menemukan tersangka.

Baca Juga: Al Temukan Flashdisk Alat Bukti Pembunuhan Roy, Elsa Terancam Mulai Panik, Sinopis Ikatan Cinta Senin 28 Juni

"Tim masih bekerja, mudah-mudahan kedepan ada perkembangan secara positif. Ini semuanya masih berjalan. Nanti kalau sudah ada tersangkanya, pasti publik tahu," tukasnya dikutip dari PMJ News.

Sebelumnya diketahui, dua mayat perempuan, yakni ibu dan anak berinisial TH (55) dan AMR (23) ditemukan di dalam bagasi mobil mewah di Desa Cagak, Kabupaten Subang Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021.

Kedua mayat tersebut pertama kali ditemukan suami korban.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkap kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana.

Hal tersebut sesuai dengan analisa dan pemeriksaan terhadap para saksi.

"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP," terang Ramadhan, Jumat 17 September 2021.

"Yang mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," jelasnya.***

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler