Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Ujian CPNS? Begini Aturan Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK

16 Agustus 2021, 12:29 WIB
Ilustrasi Seleksi CPNS /BKN.go.id./

SERANG NEWS – Bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK 2021 perhatikan tata tertib dan larangan ujian Seleksi Komptensi Dasar (SKD).

Badan Kepegawain Negara (BKN) telah mengeluarkan tata tertib dan larangan saat ujian SKD yang wajib dipatuhi peserta CPNS 2021 dan PPPK 2021


Pada rincian pelaksanaan, Ujian SKD CPNS dan PPPK 2021 akan dilaksanakan pada 25 Agustus 2021 sampai dengan 4 Oktober 2021.

BKN mengingatkan kepada peserta sejumlah hal yang harus diperhatikah agar dapat mengikuti ujian dengan lancar dan tepat waktu.

Baca Juga: Akses Link sscasn.bkn.go.id, Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2021 dengan Isi Form Dokumen Deklarasi Sehat

Adapun tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2021 dan PPPK 2021, sebagai berikut :

1. Peserta wajib datang minimal enam puluh menit sebelum tes dimulai.

2. Pemberian pin untuk sistem CAT kepada peserta ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Peserta seleksi wajib membawa KTP Asli yang masih berlaku, atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.

4. Wajib membawa kartu peserta seleksi

5. Peserta harus sesuai foto yang ada dikartu peserta.

6. Peserta mengenakan pakaian rapih, sopan dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai kaos, celana jeans dan sandal)

Baca Juga: 3 Kesalahan saat Ujian SKD CPNS dan PPPK 2021, Nomor Satu Harus Dihindari

Selain itu adapula tata tertib mengenai syarat Seragam dan Waktu Pelaksaan saat Ujian SKD, sebagai berikut :

1. Peserta wajib hadir di lokasi tes 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan tes sesuai jadwal per sesi.

2. Misalnya peserta tes mendapatkan jadwal sesi I pada pukul 08.00 WIB, berarti yang bersangkutan harus sudah ada di lokasi tes pukul 06.00 WIB untuk mengikuti beberapa tahapan persiapan.

3. Bagi peserta yang kebagian sesi pagi usahakan untuk sarapan pagi terlebih dahulu. Perhatikan jadwal dan sesi jangan sampai salah masuk sesi, karena perserta yang salah masuk sesi dianggap gagal.

4. Peserta wajib menggunakan baju kemeja putih dan celana panjang/rok warna hitam berbahan katun (bukan Jeans).

5. Pakaian yang digunakan rapi dan sopan menggunakan sepatu pantofel hitam (bukan sandal), tidak diperkenankan menggunakan celana berbahan jeans.

6. Apabila ada peserta yang memakai celana jeans atau bajunya bukan berwarna putih panitia akan meminta untuk diganti dan peserta tidak diperkenankan masuk ke ruang tes SKD.

7. Bagi peserta perempuan yang berjilbab diperbolehkan menggunakan 1 (satu) peniti saja pada bagian dagu, peniti lain selain di dagu, bross dan lain-lain tidak diperbolehkan.

8. Bagi perserta yang tidak berjilbab diperbolehkan menggunakan ikat rambut, dengan ikat rambut berbahan karet atau kain dan tidak menggandung besi/logam.

Baca Juga: Masa Sanggah CPNS Kemdikbud 2021 Sudah Dibuka, Simak Tata Cara Pengajuan Sanggah di SSCASN

Larangan selama pelaksanaan ujian SKD CPNS dan PPPK 2021 berlangsung, simak dibawah ini :

1. Dilarang bertanya/berbicara dengan peserta selama seleksi berlangsung

2. Dilarang menerima/memberikan sesuatu pada peserta lain tanpa seizin panitia.

3. Dilarang keluar ruangan seleksi tanpa seizin panitia

4. Dilarang membawa makan/minum kedalam ruangan

5. Dilarang merokok didalam ruangan seleksi

6. Dilarang membawa buku/catatan lainnya, kalkulator, kamera, gawai, jam tangan dan senjata api/tajam kedalam ruangan.

7. Dilarang menggunakan komputer selain untuk tes CAT.

Baca Juga: Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham Sudah Rilis, Cek 33 Lokasi Tes Selengkapnya di Sini

8. Tidak diperkenankan membawa barang-barang terlarang, handphone, jam tangan, dompet, balpoint, pensil, penghapus, ikat pinggang/sabuk, kunci, bross, peniti, jarum pentol (untuk jilbab), ikat rambut yang mengandung metal/besi, uang logam maupun kertas, cincin, kalung, gelang, barang logam lainnya dan barang-barang lainnya.

9. Tidak memakai sandal dan Tidak diperkenankan menggunakan celana berbahan jeans.

BKN melalui Plt Biro Humas dan Kerjasama, Paryono mengatakan, sampai saat ini belum ditetapkan terkait vaksinasi menjara syarat dalam mengikuti ujian SKD.

Sementara di beberapa instansi menambahkan syarat bawa kartu vaksin atau Surat Keterangan Test (Genose (1x24 jam) Rapid Antigen/Swab PCR (3x24 jam) dengan hasil 'Negatif' yang masih berlaku sampai pada saat pelaksanaan SKD.

Untuk syarat vaksinasi tersebut, sebaiknya pelamar mengecek kembali persyaratan yang tertera pada instansi tujuan masing-masing saat ujian SKD mendatang.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler