Polisi Buru Pelukis Mural Jokowi '404 Not Fount' Dinilai Lebay, Fadli Zon: Presiden Bukan Lambang Negara

14 Agustus 2021, 21:27 WIB
Polisi buru pelukis mural 'Jokowi'404 Not Fount' dinilai Fadli Zon lebay. /

SERANG NEWS - Viralnya lukisan mural mirip Presiden Jokowi dengan bertuliskan '404 Not Fount' terus menjadi polemik.

Pihak Polisi tidak hanya mengampus mural yang dilukis di jembatan layang Jalan Pembangunan 1, Batujaya, Batuceper, Kota Tangerang itu, namun memburu pelukisnya karena dinilai melecehkan lambang negara.

Namun, upaya pihak polisi tersebut dinilai berlebihan. Terlebih, lukisan mural itu hanya sebagai bentuk ekspresi seni seseorang warga negara.

"Tak Usah Berlebihan tanggapi mural, lukisan, poster, meme n ekspresi seni lainnya," tulis Fadli Zon melalui cuitan akun Twiiter @fadlizon yang dikutip SerangNews.com, Sabtu 14 Agustus 2021.

Baca Juga: Viral Mural Jokowi 404 Not Found, Begini Fakta Sejarah Mural Sebagai Seni dan Politik

Menurut Fadli Zon, lukisan seni mural yang dibuat itu bagian dari mengekspresikan kebudayaan.

"Itu bagian dr ekspresi budaya. Justru respons berlebihan mereduksi hak rakyat utk menyatakan sikap/pendapat atau kemerdekaan berekspresi," tulis anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.

Fadli Zon menyebut, di alam demokrasi kebebasan menyatakan pendapat bagian dari hak setiap individu. Lagi, pula presiden tidak masuk dalam daftar lambang negara.

Baca Juga: Usai Viral di Media Sosial, Polisi Buru Pelukis Mural Jokowi 404: Not Found di Tangerang

"Lagi pula presiden bukan lambang negara. Katanya demokrasi," cetusnya.

Diketahui, pasca-viral lukisan viral gambar diduga mirip Jokowi dengan tulisan 404 Not Fount, polisi menyatakan memburu sang pelukis.

Mereka menyebut pembuat mural menodai lambang negara.

Baca Juga: Singgung Budaya dan Sejarah Minang Sumatera Barat, Fadli Zon Sentil Megawati

"Sudah tiga atau empat hari lalu, jadi Kapolsek dari pihak kecamatan, terus Koramil sudah menghapus itu," kata Kapolres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachman dikutip SerangNews.com dari PMJNews, Sabtu, 14 Agustus 2021.

Ia menilai pembuat mural melanggar hukum lantaran melecehkan Presiden Joko Widodo sebagai lambang negara.

"Tetap dilidik itu perbuatan siapa, karena bagaimanapun itu kan lambang negara ya," ujarnya.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler