Ini Rincian Passing Grade dan Bobot Nilai SKD CPNS 2021: TKW, TIU dan TKP, Jumlah 110 Soal

29 Juli 2021, 17:10 WIB
Berikut bocoran passing grade penerimaan CPNS 2021 Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Kemenpan RB telah merilis Passing Grade SKD CPNS 2021/Instagram @MenpanRB /

SERANG NEWS – Berikut bocoran passing grade penerimaan CPNS 2021 Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Kemenpan RB telah merilis Passing Grade SKD CPNS 2021.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut sebanyak  4.030.134 peserta CPNS 2021 telah submit data lamaran seleksi yang proses pendaftarannya berakhir 26 Juli 2021.

Peserta yang lolos seleksi administrasi pada tanggal 2 dan 3 Agustus 2021, akan dilanjutkan untuk mengikuti ujian  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis CAT atau Computer Assisted Test.

Peserta yang bisa mengikuti tes SKD berbasis Computer Assisted Test adalah peserta yang dinyatakan lolos seleksi administasi.

Jika berhasil lolos seleksi administrasi, peserta CPNS bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 berbasis komputer.

Baca Juga: Bocoran Passing Grade SKD CPNS 2021: TWK, TKP dan TIU, Jumlah 110 Soal Pengerjaan 100 Menit

Nantinya, peserta CPNS 2021 akan diminta untuk mengerjakan 110 butir soal dengan batasan waktu pengerjaan 100 menit. Berikut rincian materi soal SKD CPNS 2021. 

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berjumlah 30 soal.
    Jika benar, peserta mendapat bobot nilai 5. Jika salah atau tidak menjawab, peserta mendapat bobot nilai 0. Nilai maksimum untuk TWK adalah 150.
  2. Tes Intelegensi Umum (TIU) yang berjumlah 35 soal.
  3. Jika benar, peserta mendapat bobot nilai 5. Jika salah atau tidak menjawab, peserta mendapat bobot nilai 0. Nilai maksimum untuk TIU adalah 175.
  4. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang berjumlah 45 soal.
    Jika benar, peserta mendapat bobot nilai 1-5 (disesuaikan berdasarkan tingkatan). Jika salah atau tidak menjawab, peserta mendapat bobot nilai 0. Nilai maksimum untuk TIU adalah 225.

Baca Juga: Link Live Streaming Pengumuman Passing Grade SKD CPNS 2021 KemenpanRB Hari Ini

Ada pun waktu pelaksanaan SKD adalah 100 menit.

Sementara itu, waktu pelaksanaan SKD yang disediakan untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah 130 menit.
Dilansir SerangNews.com dari Sosialisasi KepmenPANRB No.1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021, inilah Passing Grade SKD CPNS 2021 untuk Formasi Umum:

  1. TWK (Tes Wawasan Kebangsaan): 65
    Subtes TWK antara lain Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara, dan Bahasa Indonesia.
  2. TIU (Tes Intelegensia Umum): 80
    Subtes TIU antara lain Verbal, Numerik, dan Figural.
  3. TKP (Tes Karakteristik Pribadi): 166
    Subtes TKP adalah Pelayanan Publik, Jejaring Kerja, Sosial Budaya, TIK, Profesionalisme, dan Anti Radikalisme.

Baca Juga: Bocoran Kumpulan Soal Tes CPNS 2021 Terbaru TWK, TIU dan TKP dalam Tes SKD, Lengkap Beserta Aplikasi Simulasi

Ada pun Passing Grade untuk Formasi Khusus Disabilitas adalah TIU sebesar 60, dengan total SKD sebesar 286.

Passing Grade untuk Formasi Khusus Cumlaude, yaitu TIU sebesar 85, dengan total SKD sebesar 311.

Lalu, Passing Grade untuk Formasi Khusus Diaspora, yaitu TIU sebesar 85, dengan total SKD sebesar 311.

Kemudian, Passing Grade untuk Formasi Khusus Putra/Putri Papua & Papua Barat, yaitu TIU sebesar 60, dengan total SKD sebesar 286.

Selanjutnya, Passing Grade untuk Formasi Dokter, yaitu TIU sebesar 80, dengan total SKD sebesar 311.

Baca Juga: Update Jumlah Pendaftar CPNS 2021 dan PPPK yang Sudah Lakukan Submit, Khusus Papua Diperpanjang

Terakhir, Passing Grade untuk Formasi ABK, Rescuer, Pengamat Gunung Api, yaitu TIU sebesar 70, dengan total SKD sebesar 286.

Demikian informasi mengenai passing grade dan soal CPNS 2021 yang telah ditetapkan. Semoga informasi ini bermanfaat. Berita seputar CPNS 2021 KLIK DI SINI. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: PANRB

Tags

Terkini

Terpopuler