PPKM Darurat, Menag: Takbiran dan Shalat Idul Adha di Rumah Masing-masing

16 Juli 2021, 19:20 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas /Tangkap layar Instagram/ @gusyaqut

SERANG NEWS - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat agar paksanaan takbiran dan Salat Idul Adha 1442 H dilakukan di rumah masing-masing.

Hal itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 di massa PPKM Darurat.

Menurut Yaqut, pihaknya telah menerbitkan surat edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Baca Juga: Ribuan Orang Wafat Akibat Covid-19, Menag Ajak Masyarakat Berdoa dan Heningkan Cipta

"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," kata Yaqut di Jakarta pada Jumat, 16 Juli 2021.

Surat Edaran ini, kata Yaqut, juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Menurutnya, takbiran di masjid/ musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara.

Baca Juga: Idul Adha Ditetapkan 20 Juli, Berikut Link 15 Twibbon Gratis untuk Memeriahkannya

Begitu juga dengan takbiran keliling, baik dalam bentuk arak-arakan, maupun menggunakan kendaraan dan jalan kaki, ditiadakan sementara.

Meski demikian, Ia mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran, namun dilakukan di rumah masing-masing, sebab itu tidak mengurangi makna dari takbiran tersebut.

Baca Juga: Curhat Pemilik Warkop di Medan Kena Razia PPKM Darurat: Diperlakukan Kayak Bandar Narkoba dan Teroris

"Tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," tegasnya.

Ia menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, namun masuk dalam zona merah dan orange.

Baca Juga: Hari ke-3 Bulan Dzulhijjah 1442 H, Ini Bacaan Niat dan Ketentuan Puasa Sunnah Dzulhijjah Jelang Idul Adha

Menurut Yaqut, takbiran dan shalat Idul Adha di masjid/ musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.

"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona Merah dan Oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Salat Iduladha di rumah," ucapnya.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler