SERANG NEWS – Seleksi CPNS 2021 dan PPPK sedang berlangsung di tahap pendaftaran yang dibuka sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021.
Bagi kalian yang nanntinya lolos CPNS 2021 dan menjadi PNS, berikut ini SerangNews.com data besaran gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019.
Diketahui, melalui BKN, pemerintah membuka lowongan formasi CPNS 2021 sebanyak 570 instansi yang tersebar di kementerian maupun lembaga pusat atau daerah.
Pelaksanaan seleksi ASN terbagi atas dua jenis yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK 2021).
Baca Juga: Update Pendaftar CPNS 2021 Terbanyak di 10 Kementerian per Selasa 13 Juli 2021 dari Data Terbaru BKN
Dikutip SerangNews.com dari berbagai sumber pada Selasa 13 Juli 2021, secara umum gaji PNS dan PPPK 2021 diatur sesuai dengan pangkat golongannya dengan pembagian skema kerja sesuai instansi yang diterima.
Berikut ini data besaran gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3):
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Cara Mudah Membuat Surat Keterangan Sehat dan SKCK untuk Syarat daftar CPNS 2021 dan PPPK
Keterangan gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 sebagai berikut :
Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
- IIIa: Penata Muda.
- IIIb: Penata Muda Tingkat 1.
- IIIc: Penata.
- IIId: Penata Tingkat 1.
Golongan IV
- IVa: Pembina.
- IVb: Pembina Tingkat 1.
- IVc: Pembina Utama Muda.
- IVd: Pembina Utama Madya.
- IVe: Pembina Utama.
Sementara besaran gaji PPPK dikutip SerangNews.com dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Simak dibawah ini
Berikut Besaran Gaji PPPK
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dengan demikian informasi data besaran gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 dan besaran gaji PPPK.
Perlu diketahui, data bisa berubah sewatu-waktu, untuk informasi data gaji PNS tahun ini, Anda bisa mempertanyakan pada instansi kementerian atau lembaga yang di terima ketika sudah dinyatakan lolos dan diterima seleksi CPNS dan PPPK 2021.***