Cara Daftar dan Syarat untuk Dapat Bansos PKH, BPNT, KJMU Bagi Warga DKI Jakarta di fmotm.jakarta.go.id

5 Juni 2021, 08:00 WIB
Laman pada situs FMOTM DKI Jakarta /Tangkap layar/fmotm.dkijakarta.go.id

SERANG NEWS - Kabar gembira bagi warga DKI Jakarta yang mau mendapatkan bansos seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan bantuan lainnya.

Sebab, pemerintah DKI Jakarta akan kembali membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu).

Pendaftaran FMOTM secara online akan mulai dibuka pada 7-25 Juni 2021.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Cek Bansos Kemensos Online dengan Modal KTP di cekbansos.kemensos.go.id

"DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya," tulis Wakil Gubernur DKI Jakarta Ariza Patria melalui Instagram @arizapatria pada Jumat 4 Juni 2021.

Cara mendaftar FMOTM ini cukup mudah, tinggal ikuti cara di bawah ini:

1. Buka situs https://fmotm.jakarta.go.id/

2. Buat akun jika belum memiliki akun

3. Login menggunakan akun yanh sudah dibuat

Baca Juga: Bansos Kemensos Ini Cair Bulan Juni 2021, Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id

4. Pilih menu input pendaftaran baru

5. Masukan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Simpan

Akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.

Sementara, untuk waktu pendaftaran yakni:

Baca Juga: Cara Pastikan Anda Penerima Bansos BST Rp300 Ribu, Login di cekbansos.kemensos.go.id

1. Pendaftran (7-25 Juni 2021)
2. Pemadanan data dengan Dukcapil dan Bapenda (Minggu I dan II Juli 2021)
3. Musyawarah Kelurahan (Minggu III Juli 2021
4. Penetapan daftar sasaran (Minggu IV Juli 2021)
5. Penginputan daftar sasaran tetap ke dalam apliksi SIKS NG (Minggu I Agustus 2021)
6. Verifikasi dan Validasi (Minggu II Agustus 2021)
7. Penetapan oleh Kementerian Sosial (mengikuti jadwal Kemensos)

Baca Juga: Sertifikat SKD Bisa Diunduh Jelang Pembukaan Pendaftaran CPNS dan PPPK, Cek Di Sini

Sementara, rumah tangga yang tidak dapat diusulkan yakni:

1. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, Anggota DPR dan DPRD

2. Rumah tangga memiliki mobil

3. Rumah tangga memiliki tanah atau lahan bangunan (dengan NJOP diatas Rp1 miliar)

4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (bukan isi ulang)

5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.***

Editor: Kiki

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler