Alhamdulillah, Pegawai Pemprov Jabar Non ASN Dapat THR Satu Bulan Gaji

11 Mei 2021, 19:07 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menganggarkan pencairan honorarium non ASN sebesar satu kali gaji. /Twitter/@ridwankamil/

SERANG NEWS - Kabar gembira disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sebab honorarium tambahan pegawai Pemprov Jawa Barat non ASN sudah bisa dicairkan pada Selasa 11 Mei 2021.

Honorarium tambahan senilai satu bulan gaji itu sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2021.

"TERUNTUK PEGAWAI PEMPROV JABAR NON-ASN Hari ini dicairkan honorarium tambahan senilai satu bulan gaji," tulis Ridwan Kamil melalui akun Instagram @ridwankamil.

Baca Juga: Ogah Diputarbalikkan, Pemudik Ini Berpura-pura Kesurupan

Dengan nada guyonnya, Kang Emil sapaan akrabnya turut serta mempromosikan sandal karya lokal Jawa Barat.

Ridwan Kamil umumkan pegawai Pemprov Jabar Non ASN bisa cairkan honor dan tambahan satu bulan gaji Tangkap layar/Instagram @ridwankamil

"Silakan dipergunakan untuk keperluan lebaran dan lainnya. Semisal membeli sendal terumpah tasik seperti yang saya pakai. Semoga bermanfaat. Hatur Nuhun," ujarnya.

Postingan Ridwan Kamil pun banyak mendapat komentar. Ada juga beberapa netizen yang mempertanyakan hak guru honorer.

Baca Juga: Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia, UAS: Engkau Kembali dalam Keadaan Fitrah

"Kl yang honor guru knp pa tiap tahunnya gk dpt THR atau uang tambahan kalah sama pegawai kontrak. nasib nasib..," tulis akun @rekyyasnira.

"Apa kabar guru2 honorer. Semoga Allah Swt memberikan kesabaran dan ketabahan diantara sederhananya gaji rapel tanpa bonus 1 bulan gaji..," tulis akun @arrasya07.

Menanggapi hal itu, Ridwan Kamil pun membalas bahwa tambahan satu bulan gaji termasuk guru honorer yang kewenangan Pemprov Jabar.

Baca Juga: Preman Pensiun 5 Isyaratkan Episode Terakhir, Sutradara Aris Nugraha Sampaikan Salam Perpisahan

"Termasuk guru honorer yg jadi kewenangan pemprov," ujar Ridwan Kamil.***

 

Editor: Kiki

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler