Kasus Korupsi Juliari P Batubara Berlanjut, Akui Berikan Uang ke Ketua DPC PDIP Kendal

22 Maret 2021, 20:24 WIB
Dokumentasi bekas Menteri Sosial, Juliari P Batubara, bersiap diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 5 Maret 2021. /Antara Foto/ Reno Esnir/

SERANG NEWS - Pengungkapan kasus korupsi mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara terus berlanjut.

Dalam sidang di pengadilan Tipikor pada Senin 22 Maret 2021, Juliari mengakui pernah memberikan uang sebanyak 50 dolar Singapura atau sekitar Rp500 juta kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.

Juliari mengaku memberikan uang melalui Kukuh Ariwibowo selaku tim teknisbida media saat Juliari masih menjabat sebagai Mensos.

Baca Juga: Sadis, Penyandang Disabilitas Dibegal, Korban Diacungi Cerulit Ponsel Dirampas

Baca Juga: 1.630 Calon Mahasiswa Lolos SNMPTN ITB, Terbanyak dari Jabar, Disusul Jakarta dan Banten

"Saya titip uang ke Ahmad Suyuti melalui Kukuh," kata Juliari dikutip SerangNews dari Antara.

"Saya berikan dalam bentuk dolar Singapura senilai 50 ribu, jadi sekitar Rp500 juta," tambahnya.

Ia mengklaim uang yang diserahkannya merupakan uang pribadi, untuk biaya operasional DPC PDIP Kendal.

Baca Juga: Rekor Pertemuan Sama Kuat, Ini Link Live Streaming Persija vs PSM di Piala Menpora 2021

"Itu uang saya pribadi sekadar untuk bantu operasional DPC PDIP di Kendal," tuturnya.

Juliari juga memastikan hanya memberikan kepada DPC Kendal saat kunjungan kerja di Semarang dan Kendal.

"Hanya untuk Kendal saja, saat itu saya berikan ketika kunjungan kerja ke Semarang dan Kendal," ujarnya.

Baca Juga: Sampaikan Kabar Duka, Susi Pudjiastuti: Selamat Jalan Pejuang Buruh

Pada persidangan sebelumnya, Kukuh mengaku menyerahkan amplop berisi uang ke Ahmad Suyuti.***

Editor: Kiki

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler