Seorang Kakek di Karawang Tega Cabuli Pelajar SMP hingga Dua Kali, Dilakukan Malam Hari 

22 Maret 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. /Pikiran rakyat/

SERANG NEWS - Seorang kakek di Kabupaten Karawang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar SMP. 

Akibat perbuatan bejadnya tersebut Kakek tersebut terpaksa diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Karawang. 

Dalam menjalankan aksinya tidak tanggung-tanggung korban sudah melakukan pencabulan sebanyak dua kali. 

Peristiwa memalukan tersebut dilakukan sang Kakek di rumahnya pada malam hari. 

Baca Juga: Trailer Love Story The Series Senin 22 Maret 2021, Maudy Tinggalkan Argadana, Ikut dengan Anita 

Baca Juga: Jangan Lupa, Pengumuman Hasil SNMPTN 2021 Hari Ini, Cek Cara dan Aksesnya di Sini!

Dikutip SerangNews dari Isu Bogor dalam artikel berjudul Bejat, Kakek di Karawang Cabuli Siswi SMP Dua Kali, berikut penjelasan kepolisian. 

"Pelaku berinisial TN diduga melakukan pencabulan dua kali," kata Panit PPA Polres Karawang Aiptu Asep Danny di Karawang, Minggu 21 Maret 2021.

Ia menyampaikan seorang kakek berinisial TN warga Kecamatan Kotabaru Karawang, ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berinisial V.

Aksi sang kakek terungkap setelah orang tua korban menyelidiki gelagat tersangka yang sering memberi uang kepada korban.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, Gara-gara Nino, Rumah Tangga Al dan Andin di Ujung Tanduk 

Baca Juga: Belanja Lebih Murah Lagi Pakai Shopee Murah Lebay! Ada Diskon hingga 90 Persen plus Voucher

"Tiba-tiba orangtua korban mendapat informasi dari temannya bahwa anaknya pernah dicium oleh tersangka," ujarnya. 

"Karena merasa curiga, orangtua korban bersama dengan beberapa orang temannya, menemui tersangka," kata dia menambahkan. 

Setelah ditemui dan ditanyakan langsung oleh orang tua korban, ternyata sang kakek mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 22 Maret 2021, Tahu Andin Mantan Napi, Mama Rosa Katakan Ini pada Al

Mendapat pengakuan seperti itu, orang tua korban langsung melaporkan tindakan kakek berinisial TN ke Mapolres Karawang.

Menurut Asep Danny, sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah mencabuli korban dua kali. 

Pertama dilakukan kali pada Senin 8 Maret. Kemudian yang kedua dilakukan pada Kamis 11 Maret 2021.

"Tersangka melakukan aksinya pada malam hari di rumahnya," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 atau 82 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

Pelaku mendapatkan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 300 juta.***(Chris Dale/Isu Bogor).

Editor: Kiki

Sumber: Isu Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler