Seleksi PPPK 2021 Guru Segera Dibuka, 58 Daerah Tidak Mengusulkan, Kenapa?

11 Maret 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi PPPK 2021. Cara membuat akun SSP3K. Formulir pendaftaran PPPK/P3K 2021 tersebut, bisa diakses secara online. /KemenpanRB via FIX Indonesia/Dokumentasi PotensiBisnis.com.

SERANG NEWS - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 bagi guru honorer akan segera dibuka.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim telah mengungkap rencana pembukaan pendaftaran PPPK 2021.

Nadiem menjelaskan, proses seleksi PPPK 2021 untuk guru honorer ini akan diadakan sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Hari Ini, Rendy Tunjukan Hasil Tes DNA, Nino Kecewa Sama Andin

"Akan ada 3 ujian seleksi, yaitu ujian bulan Agustus, Oktober dan Desember," ungkap Nadiem Makarim dalam rapat bersama Komisi X DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 10 Maret 2021.

Sementara itu, Nadiem Makarim menyebutkan, sebanyak 58 daerah tidak mengajukan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

"Sebanyak 58 diantaranya di Papua dan Papua Barat. Jadi ini adalah isu yang sedang kami tangani sekarang,” ujar Nadiem dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pasca Kasus Dugaan Perselingkuhan, Mbak You Ramal Karir Nissa Sabyan Melempem

Salah satu permasalahan penting dari ketiadaan pengajuan formasi ini adalah kepercayaan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan pusat soal siapa yang bertanggung jawab atas akomodasi PPPK.

Sebelumnya, Kemendikbud menyediakan kapasitas perekrutan hingga satu juta guru.

Total usulan formasi dari Pemda yang masuk, setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Data Pokok Pendidikan terkait kebutuhan guru adalah sebesar 513.390 formasi.

Baca Juga: Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14 Tahun 2021

Nadiem Makarim mengatakan, pembukaan seleksi PPPK Guru ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK," ujar Mendikbud dilansir dari Laman Setkab.go.id, Rabu 10 Februari 2021 lalu.

"Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” tambahnya.

Baca Juga: Malam Isra Miraj, Perjalanan Malam Nabi Muhammad SAW Bersama Malaikat

Selain itu, Nadiem mengatakan, pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer apabila lolos seleksi PPPK.

“Kita buka sampai satu juta. Tapi kalau yang lolos seleksi cuma 100 ribu, ya 100 ribu saja yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak akan ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak kita,” tandas Nadiem.

Untuk saat ini, pemerintah masih melakukan sinkronisasi dan validasi terkait formasi PPPK dengan BKN dan pihak terkait. ***

Editor: Kiki

Sumber: Setkab.go.id ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler