SERANG NEWS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana akan kembali merilis kuota belajar.
Hal ini diketahui dari akun resmi instagram Kemendikbud yang berencana akan menyiarkan tayangan tentang pengumuman rilis kuota belajar.
Video pengumuman kuota belajar ini direncanakan akan disiarkan di akun YouTube resmi Kemendikbud yaitu KEMENDIKBUD RI.
Adapun jadwal penayangan video tersebut adalah pukul 13.00 WIB.
"#SahabatDikbud saksikan siaran langsung "Pengumuman Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 Kemendikbud" bersama Mendikbud, Nadiem Makarim," dikutip SerangNews.com dari postingan akun Instagram @kemdikbud.ri 1 Maret 2021.
Beragam komentar netizen dituliskan dalam postingan ini.
"Set alarm jam 1 siang ah buat nonton siaran langsungnya, ujar @chakrunnisa0705
"Yang 90 gb/2 bulan lagi mas menteri," tulis @_haam.
Bagi pembaca yang berniat mengikuti video pengumuman kuota belajar bisa mengakses melalui link berikut :
Dikutip dari https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id, jumlah kuota yang akan diberikan nantinya terlihat mengalami perubahan.
Kuota belajar rencananya akan diberikan selama 3 bulan yaitu Maret, April, dan Mei.
Perincian kuota yang akan diberikan Kemendikbud adalah sebagai berikut :
- Peserta didik jenjang PAUD = 7 GB per bulan
- Peserta didik jenjang Pendidikan dasar dan menengah : 10 GB per bulan
- pendidik jenjang PAUD, pendidikan dasar dan menengah : 12 GB per bulan
- Dosen dan mahasiswa : 15 GB per bulan
Jumlah kuota yang kan diberikan bersifat allnet atau dapat diakses seluruh jaringan dan provider.
Penggunaan kuota ini nantinya akan dibatasi untuk aplikasi tertentu.
Pembatasan akses ditujukan kepada aplikasi media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan Tiktok.
Pembatasan juga ditujukan untuk website yang diblokir Kominfo.
Selain itu, terdapat syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan kuota belajar ini diantaranya :
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Terdaftar di aplikasi Dapodik
Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree.
Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.
Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
Memiliki nomor ponsel aktif. ***