Jenazah Ustadz Maaher Dimakamkan di Dekat Makam Syekh Ali Jaber

9 Februari 2021, 16:50 WIB
Ustadz Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia Senin 8 Februari 2021 malam di Rutan Bareskrim Polri. /Instagram.com/@ustadmaaheratthuwailibi

SERANG NEWS- Prosesi pemakaman Ustadz Maaher At-Thuwailibi rencananya akan berlangsung siang ini, Selasa 9 Februari 2021 di Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Qur’an, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Seperti yang dikutip SerangNews.com dari Instagram @daarul_quran pada 9 Februari 2021. 

Jenazah Ustadz Maaher tiba di Pesantren Tahfidz Daarul Qur’an sekitar pukul 11.00 WIB, sebelum dimakamkan, jenazah almarhum langsung disolatkan di masjid pesantren. 

Turut hadir dalam pemakaman istri dan kedua anak almarhum serta keluarga besarnya.

Baca Juga: Segera Daftar di Link kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Bisa Bebas Biaya Kuliah 

Baca Juga: Sejarah Hari Pers Nasional, Berikut Tema dan Pesan Jokowi untuk Insan Pers Indonesia

Segenap keluarga besar @daarul-quran turut berduka cita atas berpulangnya Ustadz Maaher. Semoga allah melapangkan kuburnya dan memberikan tempat terbaiknya. #AaminAllahumaAamin

Dalam akun tersebut juga disebutkan, bahwa jenazah akan dimakamkan di dekat pusaran makam Almarhum Syekh Ali Jaber yang dimakamkan pada Kamis 14 Januari 2021 lalu.

Sebelumnya, diberitakan SerangNews.com, Ustadz Maaheer At-Thuwalibi dikabarkan meninggal dunia di penjara, Senin 8 Februari 2021.

Tersangka kasus ujaran kebencian Ustadz Maheer yang memiliki nama asli Soni Ernata dikabarkan meninggal dunia pada pukul 19.00 di rumah tahanan atau rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Mayat Laki-laki Gegerkan Warga, Ditemukan di Bekas Galian C Ciberko Cilegon

Kabar duka yang mengejutkan ini dibernarkan oleh kuasa hukum Ustaz Maaher at-Thuwalibi.

"Benar beliau meninggal pukul 19.00 WIB," kata Djuju Purwanto. 

Sebelumnya pria kelahiran 14 Juli 1992 ini ditangkap di rumahnya yang ada di kawasan Cimanggu Wates, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat.

Ia juga diketahui sempat mendapatkan penanganan terkait sakitnya saat masih di dalam tahanan.

Baca Juga: BST Rp300 Ribu juga Bisa Dicairkan dengan KIS, Begini Caranya 

Saat ditangkap, Ustadz Maaher dikenakan Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Saat ditangkap di tahan di penjara Bareskrim Polri, keluarga dan pengacara meminta Ustadz Maaher untuk menjalani pengobatan di rumah.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler