Polisi Sebut Sakit Hati hingga Dendam jadi Motif Istri bakar Suami di Ciputat

6 Februari 2021, 16:16 WIB
Tersangka pembakar suami di Ciputat saat dilakukan konferensi pers di Mapolres Tangsel, Sabtu 6 Februari 2021. /Ade Maulana/Serang News./

SERANG NEWS- Pelarian Kristiana 53 tahun, istri yang juga tersangka pembakar suami di Ciputat, Tangerang Selatan harus terhenti usai polisi menangkapnya di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 6 Februari 2021.

Kepada polisi dan wartawan, tersangka membeberkan alasan hingga motif yang dilakukan pada perbuatan sadisnya itu. 

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, bahwa pengakuan pelaku, aksi nekat dan sadisnya itu dilakukan lantaran sakit hati hingga dendam kepada korban yang merupakan suaminya.

"Dari keterangan tersangka karena selama ini banyak ribut sama suaminya. Kemudian beberapa kali dianiaya (dipukul) sehingga sakit hati dan balas dendam," tutur Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Sabtu 6 Februari 2021.

Baca Juga: Sempat Buron, Istri Bakar Suami di Ciputat Ditangkap di Semarang 

Baca Juga: Laura dan Gaga Putus? Laura Sebut Gaga Benalu di Hidupnya

Tersangka juga menceritakan bagaimana dia merencanakan membakar suaminya itu yang kini luka bakar parah dan harus dirawat intensif di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.

Sebelum melakukan aksi sadisnya itu, kata Kapolres, Kristiana terlebih dahulu menyiapkan sejumlah peralatan. Mulai dari membeli bensin hingga memasukkannya ke dalam botol air mineral. 

"Nah pas suaminya tertidur di guyur lah dengan bensin seluruh badannya hingga kasur lalu kemudian dibakar. Tersangka lalu langsung kabur," kata Iman Imanuddin saat dicecar pertanyaan wartawan.

Baca Juga: Tahap 2 Disalurkan Februari 2021, Simak Cara Mudah Daftar BST Rp300 Ribu

Sebelumnya diberitakan SerangNews.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap tersangka Kristiana 53 tahun, pelaku pembakar suaminya sendiri di Ciputat pada Kamis 4 Februari 2021 lalu.

Kristiana ditangkap Polisi di wilayah Semarang, Jawa Tengah pasca dinyatakan buron selama dua hari sejak peristiwa sadis tersebut terjadi. 

Dari akibat perbuatan tersangka, Samsudin 47 tahun korban sekaligus suaminya itu harus dirawat intensif, hingga melakukan operasi di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan karena luka bakar yang dideritanya cukup parah mencapai 90 persen.

Baca Juga: Pencuri Spesialis Mobil Tewas Setelah Baku Tembak dengan Petugas Resmob Polda Banten

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, tentang PKDRT. 

Pasal 187 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

"Hasil keterangan saksi yang diperoleh penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang menunjukkan tersangka memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan oleh penyidik. Tersangka saat ini berstatus istri dari korban," tutur Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Sabtu 6 Februari 2021.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler