SERANG NEWS – Sejumlah pelajar yang ingin menerima bantuan dana belajar melalui Program Indonesia Pintar (PIP) harus segera melengkapi segala persyaratan agar bisa mendapat bantuan.
Bantuan diberikan secara bervariasi tergantung dari jenjang pendidikan siswa yang menerima bantuan.
Penerima bantuan dana PIP adalah siswa pelajar aktif yang dibuktikan dengan NISN dan sejumlah persyaratan yang terlampir di data pokok pendidikan (dapodik) dinas pendidikan setempat.
Bantuan diberikan untuk siswa dan siswi dari keluarga kurang mampu agar tidak mengalami putus sekolah. Adapun total uang yang diberikan sebagai bantuan biaya belajar Program Indonesia Pintar (PIP) adalah sebagai berikut:
- Penerima PIP peserta didik SD/ MI/ Paket A: Rp450 ribu per tahun
- Penerima PIP peserta didik SMP/ MTs/ Paket B: Rp750 ribu per tahun
- Penerima PIP peserta didik SMA/ SMK/ MA/ Paket C: Rp1 juta per tahun
Baca Juga: Cara Unik Ganjar Pranowo Terima Suntik Vaksin Covid-19 Tahap Dua, Pakai Baju Adat Melayu
Namun, dari proses awal penyaluran hingga saat ini, masih banyak ada siswa kurang mampu yang belum mendapat bantuan dana PIP. Alasannya pelajar itu belum terdaftar sebagai penerima bantuan.
Sebaiknya, siswa tersebut segera mempersiapkan segala persyaratan agar bisa segera mendapat bantuan. Berikut cara daftar agar dapat bantuan PIP.
- Penerima PIP adalah siswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dibuktikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Penerima bantuan PIP adalah WNI dibuktikan dengan NIK KTP
- Penerima bantuan program PIP adalah pelajar
- Penerima bisa melampirkan surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari kepala sekolah atau kepala madrasah
Baca Juga: Seakan Sindir Eiger, Arei Layangkan Surat Keringanan Produknya Bebas Direview Masyarakat
- Selanjutnya, seluruh berkas tersebut dibawa ke dinas pendidikan terdekat atau bisa juga dengan melapor ke pihak sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
- Pihak yang menerima berkas akan melakukan pencatatan data siswa kemudian mengirimkan catatan tersebut ke Dinas Pendidikan atau Lembaga Kementerian Agama setempat.
- Dinas Pendidikan atau Lembaga Kementerian Agama akan mendaftarkan calon siswa penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Pihak sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon siswa penerima KIP ke dalam Dapodik.
Baca Juga: Produknya Direview Sederhana, Eiger Kirim Surat Keberatan buat Youtuber, Isinya Begini
- Setelah diverifikasi dan lolos seleksi, KIP yang telah jadi akan dikirimkan langsung ke alamat siswa penerima atau ke alamat sekolah yang bersangkutan.
Bantuan biaya sekolah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) sendiri merupakan program kerja sama dari lintas kementerian seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemendag). Bantuan diberikan menyesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa.
Siswa yang merasa sudah memenuhi kriteria dan mendaftarkan diri sebagai penerima PIP, segera cek untuk memastikan dana bantuan bisa segera cair dengan cara ini:
- Penerima PIP segera login ke laman pip.kemdikbud.go.id
- Selanjutnya masukkan data NIK dan NISN siswa penerima bantuan.
- Klik Cek Data penerima
Baca Juga: Viral Surat Keberatan Eiger, karena Produknya Direview Youtuber, padahal Gak Diendorse
Usai semua proses dijalani, nantinya akan muncul informasi perihal apakah NISN yang dimasukkan ke laman pip.kemdikbud.go.id tercatat sebagai penerima PIP atau tidak.
Bantuan dana PIP diberikan untuk membantu siswa pelajar yang orang tuanya terdampak pandemi Covid-19. ***