Diduga Tanpa Protokol Kesehatan, Ada Ahok dalam Pesta Bersama Raffi, Istana Gelar Rapat

14 Januari 2021, 17:29 WIB
Ahok bersama Once Mekel dalam pesta bersama Raffi Ahmad yang beredar di media sosial /Tangkapan layar/insta story IG Aurelie Moeremans/

SERANG NEWS - Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ternyata turut hadir dalam pesta bersama Raffi Ahmad dan beberapa selebritis lain pada Rabu 13 Januari 2021 malam.

Pesta yang diduga tidak menerapkan protokol kesehatan itu ramai menjadi perbincangan publik. Terlebih, Raffi baru saja menerima vaksin pada siangnya di Istana Merdeka sebagai perwakilan dari milenial.

Kehadiran Ahok sendiri terlihat dari unggahan Insta Story Aurelie Moeremans. Meskipun, tidak lama unggahan itu dihapus.

Baca Juga: Heboh Tak Bermasker Usai Vaksin Covid-19, Sherina Berikan Komentar Pedas, Raffi Ahmad Minta Maaf

Tapi, tangkapan layar kehadiran Ahok yang mengenakan kemeja biru sedang bernyanyi bersama Once Mekel beredar luas di media sosial.

Relawan Covid-19 dr Tirta menyayangkan kehadiran publik figur dan pejabat yang hadir dalam private party itu. Bahkan, ia menyebut hal itu menjadi perhatian pihak istana.

Baca Juga: Divaksin Covid-19, Irna Narulita: Enggak Sakit yang Penting Jangan Stress 

"Ini kasus raffi menjadi serius, dikarenakan ada beberapa tokoh di sana, seperti ahok. Yang post padahal @Anyaselalubenar di ig nya, dari status anya, akhirnya dilaporkan ke pihak istana. Denger-denger, kalo ga salah, istana lagi rapat, sanksi apa untuk mereka. Berawal dari sebuah story," katanya melalui akun Twitter pribadinya @tirta_hudhi pada Kamis 14 Januari 2021.

 

"Saya jujur gak ngira ada Ahok di acara itu. Kenapa? Kita tau, ketika ada pak Ahok pasti narasinya akan geser ke "politik", sudah mulai di youtube dkk, keadilan agar pelaku kerumunan dijadikan trsangka sama dengan pak habib rizieq," ucapnya.

Menurutnya, blunder dari tindakan Raffi akan berbuntut panjang. Selain itu, ia menilai pihak istana seperti tidak siap saat mengundang Raffi di suntik vaksin. Mereka tidak memberikan instruksi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan setelah vaksin.

Baca Juga: Tak Kuasa Tahan Tangis, Aa Gym Ungkap Kesaksian Terakhir Meninggalnya Syekh Ali Jaber

"Saya bukan prediksi, dari jam 3 pagi, telpon berdering terus, salah satu staff ahli utama presiden KSP. Diskusi mengenai hal terburuk yg bisa terjadi dr kasus ini. Ya beginilah, saya jujur kasihan ama pak @jokowi, ga tau apa2, itu aa raffi juga yg ajuin adalah staff beliau," tuturnya.

Diketahui, dalam Pasal 93 UU Karantina Kesehatan No 6/2018 berbunyi:

'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.***

Editor: Adi Riyadi

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler