Bamsoet Sebut Pernyataan Benny Wenda Bentuk Agitasi dan Propaganda 

3 Desember 2020, 21:30 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. /Instagram @bambang.soesatyo./

SERANG NEWS - Ketua Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet), menilai apa yang dilakukan oleh Benny Wenda dengan membentuk Pemerintahan Sementara adalah agitasi dan propaganda. 

Hal itu, Kata Bamsoet merupakan bentuk dan tindakan agitasi dan propaganda yang tak lain bertujuan memecah-belah bangsa Indonesia.

Untuk itu, dikatakan Bamsoet pemerintah harus menindak tegas Benny Wenda dan pengikutnya atas deklarasi kemerdekaan Papua Barat.

Ia mengatakan Wenda dan para pengikutnya dengan sangat jelas telah melakukan tindakan makar, karenanya pemerintah harus mengambil tindakan penegakan hukum yang tegas.

 Baca Juga: Deklarasikan Papua Barat, Mahfud MD Sebut Benny Wenda Buat Negara Ilusi 

Baca Juga: Papua Barat Deklarasikan Kemerdekaan, Fadli Zon: Pak Jokowi Ini Sudah Jelas Nantang RI 

Soesatyo juga mempersilahkan pemerintah menggunakan alat negara dan seluruh kekuatan yang dimiliki untuk mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan kedaulatan NKRI dan marwah bangsa Indonesia.

"Benny Wenda tak lagi berstatus warga negara Indonesia. Ia tidak memiliki kewarganegaraan. Ia hanya memiliki izin tinggal dari pemerintah Inggris," kata dia dikutip Serangnews.com dari Antara, Kamis 3 Desember 2020.  

Aktivitas separatis Wenda, menurut dia, dijalankan dari Oxford, Inggris. Oleh karena itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia harus segera memanggil duta besar Inggris untuk Indonesia.

"Untuk menjelaskan posisi pemerintahan Inggris terkait isu Papua dan aktivitas Benny Wenda di Inggris," kata dia.

Baca Juga: Papua Barat Deklarasikan Pemerintahan, Benny Wanda: Kami Tidak Lagi Tunduk pada Aturan Jakarta

Soesatyo menjelaskan UUD 1945 sebagai hukum dasar/konstitusi negara menegaskan, negara Indonesia berbentuk Negara Kesatuan.

Hal itu, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18b ayat (2), pasal 25a, dan pasal 37 ayat (5) UUD 1945. Segala bentuk pernyataan yang merongrong dan menegasikan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah pengingkaran terhadap amanat konstitusi.

Menurut pasal 106 KUHP, lanjut dia, makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama lamanya dua puluh tahun.

"Pasal 87 KUHP menegaskan, dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan," ucap dia.

Baca Juga: Papua Barat Deklarasikan Kemerdekaan, Fadli Zon: Pak Jokowi Ini Sudah Jelas Nantang RI 

Presiden United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mengumumkan pembentukan 'Pemerintahan Sementara' baru di West Papua pada Selasa 1 Desember 2020 kemarin. 

Pengumuman tersebut menandai intensifikasi perjuangan melawan penjajahan Indonesia di wilayah tersebut, yang berlangsung sejak 1963. 

"Kami siap untuk mengambil alih wilayah kami, dan kami tidak akan lagi tunduk pada aturan militer ilegal Jakarta. Mulai hari ini, 1 Desember 2020, kami mulai menerapkan konstitusi kami sendiri dan mengklaim kembali tanah kedaulatan kami," ujarnya seperti dikutip Serangnews.com dari situs ULMWP, Selasa 1 Desember 2020. 

Dikatakan Benny, pihaknya akan membentuk struktur pemerintahan yang sah, yang mampu mengendalikan negara kami dan memulihkan kemerdekaan yang dijanjikan kepada kami pada tahun 1961. 

Baca Juga: Kedatangan TNI dan Polri ke Papua Untuk Stabilkan Keamanan 

"Kami akan mengumumkan perdana menteri dan kabinet penuh kami di masa depan. Pemerintah Sementara ini menyatakan kehadiran negara Indonesia di Papua Barat ilegal," ujarnya. 

"Kami menolak hukum apa pun, pengenaan apa pun oleh Jakarta, dan kami tidak akan mematuhinya," tambahnya.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler