Pengelola Jalan Tol Cipali Akan Batasi Laju Kendaraan Hanya 100Km/Jam

30 November 2020, 16:49 WIB
Ilustrasi Jalan tol. /Pixabay/markusspiske./

SERANG NEWS - Masih tingginya angka kecelakaan di ruas jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) membuat pihak pengelola jalan Tol Cipali pun bergerak dengan memasang wire rope atau sling baja sebagai pembatas jalan. Hal itu dilakukan guna meminimalisir angka kecelakaan di jalan Tol Cipali.

Berdasarkan data yang didapat dari PT Lintas Marga Sedaya (LMS) tercarat, pada tahun 2016 total kecelakaan yang terjadi di Tol Cipali mencapai 1.282 kecelakaan, kemudian tahun 2017 terjadi 1.381 kecelakaan, tahun 2018 ada 1.197 kecelakaan.

CEO Toll Road Business Group Astra Infra Kris Ade Sudiyono mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan pihaknya untuk meningkatkan pelayanan pengguna jalan yakni dengan membatasi kecepatan kendaraan di Tol Cipali maksimal 100 kilometer per jam.

Baca Juga: Mobil Elf Hantam Truk di Tol Cipali, 10 Orang Tewas 

"Kampanyekan ditandai dengan kick off di Rest Area Kilometer 102 arah Palimanan dan penindakan kendaraan yang melebihi batas," ucapnya, Senin 30 November 2020 melalui siaran pers, dikutip Serangnews.com dari Antara.

Selain itu petugas juga menempelkan 100 stiker reflektor agar terlihat di malam hari untuk kendaraan yang tidak memiliki stiker reflektor di bagian belakang.

Menurut dia, peningkatan layanan keselamatan lalu lintas yang dilakukan Astra Tol Cipali merupakan tindakan preventif melalui Program 3E (Engineering, Education dan Enforcement).

Baca Juga: Wajib Diketahui, Ini 6 Bahaya Erupsi Gunung Berapi

Melalui Program Engineering, saat ini di sepanjang Jalan Tol Cipali telah terpasang dua buah alat timbang kendaraaan Weight in Motion (WIM) di Kilometer 74 dan 178.

Pemasangan alat timbang WIM bertujuan untuk mendeteksi berat kendaraan yang melintas di Tol Cipali. Pihaknya juga memasang sling baja yang mampu menahan beban kendaraan sampai 80 ton dan berfungsi sebagai pembatas jalan.

Di ruas jalan Tol Cipali juga telah dilakukan pendalaman median jalan sepanjang 81,245 kilometer sebagai sebagai batas untuk menahan kendaraan agar tidak berpindah lajur.

Untuk membuat pengendara berhati-hati di area black spot telah terpasang 11 unit lampu strobe dan penambahan 634 unit rambu peringatan dan imbauan untuk berhati-hati.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler