DKPP RI Minta Masyarakat Melapor Jika Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu

30 November 2020, 12:33 WIB
Anggota DKPP, Teguh Prasetyo /Serangnews/

SERANG NEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) meminta masyarakat melapor jika terjadi dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Anggota DKPP, Teguh Prasetyo mengatakan bagi semua penyelenggara Pemilu mulai masyarakat, partai politik atau tim sukses untuk dapat melaporkan dugaan pelangraan etik ke DKPP, karena mudah, bahkan bisa diakses melalui webset tinggal mengisi kolom saja.

"Tentu aduan menunjukan orangnya, siapa penyelanggara pemilu diduga melanggar etik, kapan peristiwanya, tentang apa perbuatan yang dilakukannya, kemudian alat buktinya," katanya kepada wartawan usai Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media di salah satu Hotel di Kota Serang, Minggu 29 November 2020.

Baca Juga: Jadwal Trans 7 Senin 30 November: Tayang Opera Van Java dan Indonesia Giveaway

Kemudian, sambung Teguh, laporan yang masuk akan diverifikasi, akan dijawab nanti oleh DKPP bidang pengaduan apakah pengaduan itu sudah memenuhi syarat atau tidak.

"Yang pertama syarat formil itu identitas pengadu dengan jelas, tidak boleh nama disamarkan, kemudian perbuatan yang diadukan apa, kemudian siapa pelakunya, waktunya, alat buktinya apa," imbuhnya.

Teguh melanjutkan, setelah diverifikasi, nanti akan diinformasikan jika ada kekurangan. Setelah diverifikasi dimasukan material itu mengecek alat bukti, kalau cukup akan diadakan sidang.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Streaming FTV Cowok Gue Anak Dwp, Dah Waktunya ke Penghulu, Ada Arya Saloka!

"Kita cek dilapangan, jadi sidang itu bukan salah atau tidaknya, tapi kita cek fakta - faktanya seperti apa. Jadi tidak langsung memutuskan. Setelah fakta - fakta baru kita pleno di Jakarta," terangnya.

Berkaitan dengan sanksi, dikatakan Teguh, yaitu misalnya terbukti, tapi perbuatannya ringan itu sanksi tausiah. Itu di nasehati supaya kedepan tidak boleh melakukan lagi dan itu di rehab.

Teguh melanjutkan, kemudian jika terbukti, tapi kecil itu akan ditegur. Teguran itu, kata dia, ada teguran biasa, keras dan keras terahir. Dan kalau terbukti kembali melanggar akan dilakukan pemecatan.

"Itu ada teguran biasa, keras, teguran keras terahir. Kalau terbukti lagi di pecat," tandasnya.***

 

 

 

Editor: Adi R

Tags

Terkini

Terpopuler