Hal ini dilakukannya untuk menjaga bendera dari penyitaan Belanda dan alasan keamanan.
5. Ditetapkan Sebagai Bendera Pusaka pada 1958
Bendera merah putih ditetapkan sebagai Bendera Pusaka pada tahun 1958 dan menjadi bendera resmi yang dikibarkan setiap 17 Agustus.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.***