5 Fakta Bendera Merah Putih sebagai Identitas Indonesia dan Alasan Disebut Bendera Pusaka

- 17 Agustus 2021, 18:24 WIB
Bendera Merah Putih.
Bendera Merah Putih. /Pixabay/

Hal ini dilakukannya untuk menjaga bendera dari penyitaan Belanda dan alasan keamanan.

5. Ditetapkan Sebagai Bendera Pusaka pada 1958

Bendera merah putih ditetapkan sebagai Bendera Pusaka pada tahun 1958 dan menjadi bendera resmi yang dikibarkan setiap 17 Agustus.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah