Peristiwa 9 September, Awal Mula UU Perlindungan Hak Cipta, Berawal dari Konvensi Bern

8 September 2021, 20:02 WIB
Peristiwa 9 September, Awal Mula UU Perlindungan Hak Cipta, Berawal dari Konvensi Bern. /Pixabay/ElisaRiva. /

SERANG NEWS - Berikut ini kami sajikan peristiwa penting di tanggal 9 September 2021.

Pertistiwa itu yakni awal mula lahirnya Perlindungan Hak Cipta atau Hak Kekayaan Intelektual.

Hak kekayaan intelektual merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.

Baca Juga: Apa Itu Perayaan Rahajeng Rahina Saraswati yang Viral di Twitter? Yuk, Simas Ulasan Lengkap Berikut Ini

Hal tersebut mengakibatkan dalam membahas hak kekayaan intelektual tentu saja sangat berkaitan erat dengan bisnis, sehingga perlindungan secara hukum mutlak diperlukan.

Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI (Hak Kekayaan Intektual) di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an.

Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844.

Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912).

Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888.

Baca Juga: Daftar Hari Penting Bulan September, Ada Hari Tani Nasional hingga G30 S PKI

Indonesia juga masuk menjadi anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Aristic Works sejak tahun 1914.

Pada jaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 s.d. 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku.

Berkaitan dengan awal mula upaya perlindungan hak intelektual, karya seni dan sastra, pada 9 september 1886, berawal dari konvensi yang diselenggarakan di Bern Swiss.

Saat itu konvensi mencatat tentang tentang perlindungan hak cipta karya seni dan sastra yang kemudian dikenal dengan Konvensi Bern atau Konvensi Berne.

Baca Juga: Desakan Wartawan, Agenda Sidang Pemilihan Presiden Indonesia Dipercepat Lebih Awal pada 18 Agustus 1945

Sebelum penerapan Konvensi Bern, undang-undang hak cipta biasanya berlaku hanya bagi karya yang diciptakan di dalam negara bersangkutan.

Akibatnya, misalnya ciptaan yang diterbitkan di London oleh seorang warga negara Inggris dilindungi hak ciptanya di Britania Raya, tetapi dapat disalin dan dijual oleh siapapun di Swiss, demikian pula sebaliknya.

Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri.

Sebagaimana Konvensi Paris, Konvensi Bern membentuk suatu badan untuk mengurusi tugas administratif.

Pada tahun 1893, kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan bahasa Prancisnya, BIRPI), di Bern.

Pada tahun 1960, BIRPI dipindah dari Bern ke Jenewa agar lebih dekat ke PBB dan organisasi-organisasi internasional lain di kota tersebut.

Pada tahun 1967 BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan Intelektual Internasional, yang sejak 1974 merupakan organisasi di bawah PBB.

Konvensi Bern mewajibkan negara yang menandatanganinya untuk melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler