Hukum Memakan Hewan Kurban Nazar Menurut Islam, Simak Penjelasannya!

- 6 Juli 2022, 16:11 WIB
Ilustrasi kurban Idul Adha, simak hukumnya memakan daging kurban sendiri yang merupakan kurban nazar.
Ilustrasi kurban Idul Adha, simak hukumnya memakan daging kurban sendiri yang merupakan kurban nazar. /Pixabay/Ryan McGuire

Namun menurut sang ulama Malakiyah dan juga ulama Hanabilah, diperbolehkan memakan hewan kurban nazar atau juga kurban Sunnah.***

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x