Namun menurut sang ulama Malakiyah dan juga ulama Hanabilah, diperbolehkan memakan hewan kurban nazar atau juga kurban Sunnah.***
Namun menurut sang ulama Malakiyah dan juga ulama Hanabilah, diperbolehkan memakan hewan kurban nazar atau juga kurban Sunnah.***
Editor: Masykur Ridlo
Sumber: Kemenag