Semua bagian dari tubuh kurban nazar wajib untuk diserahkan atau diberikan untuk orang lain.
Dan terlebih lagi, untuk para keluarga yang memang dinafkahkan pun dilarang untuk memakan daging hewan kurban tersebut.
Ulama Hanafiyah pun juga mengatakan, jika orang yang telah melakukan nazar untuk berkurban tidak diperbolehkan untuk dimakan.
Namun ulama Malikiyah dan juga Hanabilah, jika orang yang telah melakukan nazar untuk berkurban diperbolehkan untuk memakan daging kurban tersebut.
Orang yang bernazar kurban diperbolehkan membagi hewan kurbannya untuk menjadi tiga bagian seperti kurban Sunnah.
Yang pertama dimakan sendiri serta keluarga, yang kedua daging kurban disedekahkan, dan yang ketiga sebagian daging kurbannya dihadiahkan untuk orang lain.
Hal itu seperti yang telah disebut dari ulama Syaikh Wahbah Al-Zuhaili pada kitab Al-Faqih Al-Islami Wa Adillatahu yaitu seperti dibawah ini:
Hukum untuk memakan daging kurban Sunnah diperbolehkan, maupun kurban nazar dan juga kurban wajib dengan melakukan cara membeli hewan tersebut, namun menurut ulama Hanafiyah hukum memakan hewan kurban hukum haramnya bagi seseorang yang berkurban.