SERANG NEWS - Saat ini telah memasuki musim hewan kurban, dan masyarakat sudah mulai bertanya-tanya terkait hukum Islam yang menyangkut berkurban.
Hal yang sering ditanyakan oleh masyarakat yaitu terkait hukum untuk orang yang bernazar untuk berkurban namun ikut memakan daging kurban tersebut.
Lalu, seperti apa hukum dalam Islam terkait memakan daging kurban untuk orang yang berkurban?
Sebagaimana dikutip SERANGNEWS.com dari Bimas Islam Kemenag, hukum kurban untuk Mazhab Syafi'i yaitu Sunnah yang dianjurkan.
Tetapi, terdapat kurban yang memang wajib, contoh kurban nazar, seperti seseorang yang memang telah melakukan nazar ketika orang tersebut telah mencapai keinginannya, dan ia telah bernazar untuk menyembelih hewan kurban ketika Idul Adha tiba.
Hukum untuk memakan daging kurban adalah hukum Sunnah muakad yang artinya diperbolehkan.
Namun ada perbedaan sebuah pendapat dari para ulama terkait hukum memakan daging kurban nazar.
Ulama Syafi'iyah mengatakan, jika hukum untuk memakan daging kurban untuk orang yang telah bernazar adalah hukumnya haram ataupun tidak diperbolehkan.