Hukum Memakan Hewan Kurban Nazar Menurut Islam, Simak Penjelasannya!

- 6 Juli 2022, 16:11 WIB
Ilustrasi kurban Idul Adha, simak hukumnya memakan daging kurban sendiri yang merupakan kurban nazar.
Ilustrasi kurban Idul Adha, simak hukumnya memakan daging kurban sendiri yang merupakan kurban nazar. /Pixabay/Ryan McGuire

SERANG NEWS - Saat ini telah memasuki musim hewan kurban, dan masyarakat sudah mulai bertanya-tanya terkait hukum Islam yang menyangkut berkurban.

Hal yang sering ditanyakan oleh masyarakat yaitu terkait hukum untuk orang yang bernazar untuk berkurban namun ikut memakan daging kurban tersebut.

Lalu, seperti apa hukum dalam Islam terkait memakan daging kurban untuk orang yang berkurban?

Baca Juga: Tanggal Berapa Lebaran Haji 2022, Mengapa Beda di Arab dan Indonesia, Ini Hasil Sidang Isbat Idul Adha

Sebagaimana dikutip SERANGNEWS.com dari Bimas Islam Kemenag, hukum kurban untuk Mazhab Syafi'i yaitu Sunnah yang dianjurkan.

Tetapi, terdapat kurban yang memang wajib, contoh kurban nazar, seperti seseorang yang memang telah melakukan nazar ketika orang tersebut telah mencapai keinginannya, dan ia telah bernazar untuk menyembelih hewan kurban ketika Idul Adha tiba.

Hukum untuk memakan daging kurban adalah hukum Sunnah muakad yang artinya diperbolehkan.

Baca Juga: Lebaran Haji Idul Adha 2022 Tanggal Berapa dan Hari Apa, Catat Ini Tanggal NU, Muhammadiyah dan Pemerintah

Namun ada perbedaan sebuah pendapat dari para ulama terkait hukum memakan daging kurban nazar.

Ulama Syafi'iyah mengatakan, jika hukum untuk memakan daging kurban untuk orang yang telah bernazar adalah hukumnya haram ataupun tidak diperbolehkan.

Semua bagian dari tubuh kurban nazar wajib untuk diserahkan atau diberikan untuk orang lain.

Dan terlebih lagi, untuk para keluarga yang memang dinafkahkan pun dilarang untuk memakan daging hewan kurban tersebut.

Baca Juga: Pemeluk Agama Non-Islam Ikut Berkurban Idul Adha, Bolehkah Makan Dagingnya? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ulama Hanafiyah pun juga mengatakan, jika orang yang telah melakukan nazar untuk berkurban tidak diperbolehkan untuk dimakan.

Namun ulama Malikiyah dan juga Hanabilah, jika orang yang telah melakukan nazar untuk berkurban diperbolehkan untuk memakan daging kurban tersebut.

Orang yang bernazar kurban diperbolehkan membagi hewan kurbannya untuk menjadi tiga bagian seperti kurban Sunnah.

Yang pertama dimakan sendiri serta keluarga, yang kedua daging kurban disedekahkan, dan yang ketiga sebagian daging kurbannya dihadiahkan untuk orang lain.

Baca Juga: Pemeluk Agama Non-Islam Ikut Berkurban Idul Adha, Bolehkah Makan Dagingnya? Begini Penjelasan Buya Yahya

Hal itu seperti yang telah disebut dari ulama Syaikh Wahbah Al-Zuhaili pada kitab Al-Faqih Al-Islami Wa Adillatahu yaitu seperti dibawah ini:

Hukum untuk memakan daging kurban Sunnah diperbolehkan, maupun kurban nazar dan juga kurban wajib dengan melakukan cara membeli hewan tersebut, namun menurut ulama Hanafiyah hukum memakan hewan kurban hukum haramnya bagi seseorang yang berkurban.

Namun menurut sang ulama Malakiyah dan juga ulama Hanabilah, diperbolehkan memakan hewan kurban nazar atau juga kurban Sunnah.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x