Dapat Hadiah dari Hasil Menipu Apakah Harus Dikembalikan? Ini Jawaban Buya Yahya

- 29 Maret 2022, 19:38 WIB
Pesan ceramah Buya Yahya
Pesan ceramah Buya Yahya /Tangkap layar YouTube Buya Yahya/


SERANG NEWS - Buya Yahya menjelaskan hukum soal hadiah yang diberikan dari hasil penipuan.

Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjawab pertanyaan jika seseorang menerima hadiah dari seseorang, dan ternyata hadiah yang diberikan itu adalah hasil penipuan, apakah harus dikembalikan?

Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, saat kita mendapatkan hadiah atau pemberian dari seseorang dan kita tidak mengetahui sumbernya, maka boleh untuk menerimanya.

Baca Juga: Apa Hukum Bermain Higgs Domino Saat Siang Hari di Bulan Ramadhan, Begini Penjelasan dari Buya Yahya

"Kalau kita mendapatkan sesuatu dari seseorang, selagi kita tidak tahu sumbernya itu yakin pasti dari (cara) haram, kita boleh nerimanya," kata Buya Yahya dikutip SerangNews.com dari YouTube Al-Bahjah TV, Selasa 29 Maret 2022.

Namun, Buya menjelaskan jika sumbernya sudah diketahui dari sesuatu yang haram, maka barang yang diterima juga menjadi haram.

"Tapi kalau yang diberikan kepada kita itu kita tau bahwa itu haram, maka menjadi haram lah kita miliki," jelas Buya.

Baca Juga: Pahami dengan Benar, Ini Hukum Muntah Saat Puasa Ramadhan, Kata Buya Yahya, Batal atau Tidak?

Lantas bagaimana jika sudah terlanjur menerima pemberian dari penipu?

Buya menjelaskan jika memang orang yang memberi hadiah kepada kita terbukti melakukan penipuan ataupun dari hasil yang haram, tidak otomatis pemberian yang kita terima menjadi haram.

Kita perlu mengetahui apakah orang yang memberikan hadiah itu memiliki harta yang sepenuhnya haram, atau justru memiliki sebagian harta yang halal.

Sebab kata Buya, bisa saja hadiah yang diberikan kepada kita adalah harta yang halal.

Baca Juga: Apakah Membersihkan Telinga Dapat Membatalkan Puasa, Begini Penjelasan dari Buya Yahya

Jika seperti ini, maka tidak wajib untuk mengembalikan barang yang telah kita terima dari orang tersebut.

"Itu pun tidak serta merta barang itu kita kembalikan. Hanya tinggal (perlu) kita cek adakah dia punya harta yang halal selain itu," kata Buya.

"Kalau masih ada harta yang halal, maka hartanya (pemberiannya) boleh kita ambil. Tidak sampai masuk wilayah haram, tapi masuk wilayah syubhat, tapi tetap tidak haram," sambungnya.

Baca Juga: Banyak Istighfar Bukan Jaminan Dosa Dihapuskan, Tapi Malah Masuk Neraka, Ini Sebab Utamanya Kata Gus Baha

Terakhir kata Buya, jika orang yang memberikan kita hadiah ataupun pemberian mengakui bahwa itu adalah hasil dari keharaman, maka kita tidak boleh mengambilnya.

Apabila hadiah tersebut sudah terlanjur diterima, maka wajib dikembalikan kepada pemilik asli atau pihak berwajib.

"Jika terbukti dia jahat dan dia mengakui 'betul yang aku berikan kepada orang-orang adalah harta rampokan saya', maka kita tidak boleh menerimanya dan kita wajib mengembalikannya," ujar Buya.

Buya Yahya juga memberi nasihat untuk tidak berbuat baik dengan cara yang jahat.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah