SERANG NEWS - Buya Yahya menjawab persoalan seorang muslim yang melakukan onani saat puasa Ramadhan.
Onani adalah tindakan yang dilakukan untuk memuaskan hasrat seksual sendiri.
Dalam hukum Islam, onani disebut al-istimna’ atau istimna’ bi al-yad yang berarti perancapan yang berarti memuaskan hasrat seksual dengan cara selain senggama.
Baca Juga: Bacaan Surat Al Fatihah Tulisan Arab dan Terjemahan Latin Indonesia, Lengkap Penjelasan Maknanya
Lantas, bagaimana hukumnya jika melakukan onani saat puasa Ramadhan? Berikut jawaban yang diberikan Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan jika ada beberapa hal yang menyebabkan batalnya puasa. Buya juga menjelaskan hukum Islam mengenai onani yang dilakukan saat puasa.
"Termasuk yang membatalkan puasa adalah keluar mani (sperma) dengan sengaja. Mohon maaf apakah dengan onani atau apa saja, yang penting mengeluarkan mani dengan sengaja" jelas Buya.
Baca Juga: Amalan dan Doa Menjelang Akad Nikah hingga Malam Pertama agar Lancar dan Berkah
Pada intinya, onani yang dengan sengaja bertujuan untuk mengeluarkan mani akan membatalkan puasa.
Buya juga menambahkan, jika mani keluar tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal.