"Jika ada orang keluar mani tanpa sengaja. (Misalnya) dia lagi terlelap dalam tidur, mimpi basah, dilihat betul ada air mani. (Maka) Tidak batal, karena tidak sengaja," kata Buya.
Ia juga menjelaskan, selain membatalkan puasa, onani saat puasa menjadikan dosa berlipat karena membatalkan puasa saja sudah dosa, apalagi dibarengi dengan dosa yang lain (onani).
Baca Juga: Bacaan Surat Al Baqarah 183-185 dan Hadits Penjelasan Perintah Puasa Ramadhan Bagi Muslim
"Onani saja sudah dosa, di bulan Ramadhan, dosa plus dosa. Membatalkan puasa saja dosa (apalagi karena onani)," ujarnya.
Buya juga menjelaskan cara mengganti puasa yang batal karena onani.
"Dalam mazhab kita, Imam Syafi'i enggak ada denda di sini (batal karena onani). Tobat saja yang banyak, tapi wajib mengganti, meng-qadha (mengganti puasa di luar bulan Ramadhan)," jelasnya.***