SERANG NEWS - Pengasuh LPD Al-Bahjah Buya Yahya menjelaskan hukum apakah puasa Ramadhan batal ketika muntah.
Puasa Ramadhan sendiri diartikan bukan hanya menahan rasa lapar dan haus saja, tapi asa beberapa yang membatalkan, kata Buya Yahya.
Kata Buya Yahya, banyak perkara yang bisa membatalkan ibadah puasa Ramadhan seseorang diantaranya muntah.
Muntah sendiri adalah mengeluarkan makanann yang ada didalam perut melalui mulut baik sengaja atau tidak sengaja.
Baca Juga: Apakah Membersihkan Telinga Dapat Membatalkan Puasa, Begini Penjelasan dari Buya Yahya
Banyak faktor yang menyebabkan seseorang muntah saat menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Seperti sedang sakit, kemudian juga mabuk perjalanan ataupun karena hamil dan banyak lagi sebab lainnya.
Buya Yahya sendiri menjelaskan hukum muntah saat puasa Ramadhan.
Menurutnya, muntah tidak membatalkan puasa jika tidak disengaja dengan syarat.