Kita perlu mengetahui apakah orang yang memberikan hadiah itu memiliki harta yang sepenuhnya haram, atau justru memiliki sebagian harta yang halal.
Sebab kata Buya, bisa saja hadiah yang diberikan kepada kita adalah harta yang halal.
Baca Juga: Apakah Membersihkan Telinga Dapat Membatalkan Puasa, Begini Penjelasan dari Buya Yahya
Jika seperti ini, maka tidak wajib untuk mengembalikan barang yang telah kita terima dari orang tersebut.
"Itu pun tidak serta merta barang itu kita kembalikan. Hanya tinggal (perlu) kita cek adakah dia punya harta yang halal selain itu," kata Buya.
"Kalau masih ada harta yang halal, maka hartanya (pemberiannya) boleh kita ambil. Tidak sampai masuk wilayah haram, tapi masuk wilayah syubhat, tapi tetap tidak haram," sambungnya.
Terakhir kata Buya, jika orang yang memberikan kita hadiah ataupun pemberian mengakui bahwa itu adalah hasil dari keharaman, maka kita tidak boleh mengambilnya.
Apabila hadiah tersebut sudah terlanjur diterima, maka wajib dikembalikan kepada pemilik asli atau pihak berwajib.
"Jika terbukti dia jahat dan dia mengakui 'betul yang aku berikan kepada orang-orang adalah harta rampokan saya', maka kita tidak boleh menerimanya dan kita wajib mengembalikannya," ujar Buya.