Bagaimanakah Hukum Menikah Dengan Wanita Hamil Di Luar Nikah ? Simak Penjelasan Profesor Ahmad Zahro

- 26 September 2021, 11:58 WIB
Ilustarasi pernikahan TKW
Ilustarasi pernikahan TKW /Pixabay/StockSnap

Jadi, disamping tidak haram nikah sesama pezina, juga tidak haram pezina nikah dengan orang lain. Yang dilarang adalah melakukan hubungan seksual sampai wanita tersebut melahirkan, sebagaimana Rasulullah SAW melarang menyirami kebun orang lain yang telah memiliki tanaman (HR.Tirmidzy dari Ruwaifa’).

Larangan bernada kiasan ini bertujuan untuk menghindari munculnya kerancuan siapa bapak dari anak yang dikandung.

Baca Juga: 7 Keutamaan Shalat Dhuha Berdasarkan Hadits, Salah Satunya Sebagai Penarik Rezeki

Di Indonesia, wanita hamil di luar nikah dapat dinikahkan semasa ia dalam keadaan hamil. Dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bab VIII pasal 53 dinyatakan:   (1) Seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya, (2) Perkawinan dengan wanita hamil itu dapat dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran anaknnya, (3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan lagi perkawinan ulang setelah anaknya lahir.

Jadi yang diperbolehkan dalam undang-undang tersebut adalah khusus bagi pria yang menghamilinya saja. Sedangkan pria lain yang tidak menghamili, tidak disebutkan boleh tidaknya menikahi wanita hamil yang bukan hasil perbuatannya. Tetapi dapat dipahami secara implisit, tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Jadwal Piala Sudirman 2021 Indonesia vs ROC dan Link Live Streaming TVRI di TV Online Vidio.com Gratis

Secara konklusif, menikahi wanita pezina itu diperbolehkan secara fiqih formal, walaupun tercela secara fiqih moral, tetapi nikahnya tetaplah sah. Juga dapat disimpulkan, bahwa menikahi wanita hamil karena zina walaupun ada yang mengharamkannya, tetapi ada pula yang  membiolehkannya dengan persepsi dan eksplanasi masing-masing.***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah