Bagaimanakah Hukum Menikah Dengan Wanita Hamil Di Luar Nikah ? Simak Penjelasan Profesor Ahmad Zahro

- 26 September 2021, 11:58 WIB
Ilustarasi pernikahan TKW
Ilustarasi pernikahan TKW /Pixabay/StockSnap

SERANG NEWS- Artikel berikut ini disarikan dari buku “Fiqih Kontemporer, Menjawab 111 Masalah “ karangan Prof.DR.Ahmad Zahro,MA.

Pembahasan tentang menikahi perempuan hamil di luar nikah berpangkal pada makna dari firman Allah  SWT: ”Laki-laki pezina tidak pantas menikahi selain dengan wanita pezina atau musyrikah, demikian pula wanita pezina tidak pantas dinikahi oleh selain laki-laki pezina atau musyrik. Yang demikian itu dilarang bagi orang-orang beriman.” (An Nur 3).

Mayoritas ulama ahli fiqih berpendapat bahwa pezina tidak haram menikah dengan bukan pezina, dan nikahnya tetaplah sah karena perbuatan zina tidak mengeluarkan seseorang dari agama islam, yang berarti selama masih menikah dengan sesama orang islam, statusnya sah.

Para Ulama memahami bahwa kata “dilarang” dalam penutup QS. An Nur 3 tersebut bukan untuk “litakhriim” (untuk mengharamkan) melainkan “lidzdzamm (untuk mencela).

Bagaimanakah halnya dengan menikahi wanita yang sedang hamil dari perzinahan? Atau  dalam ungkapan lain, bagaimana jika wanita pezina itu dalam keadaan hamil akibat perzinaan, bolehkah dinikahi?

Imam Abu Hanifah dan fuqaha’ Syafi’iyyah berpendapat, bahwa menikahi wanita yang hamil di luar nikah itu boleh, tetapi tidak boleh bersetubuh sampai ia melahirkan. Hal ini didasarkan pada makna QS.An Nisa 23-24 yang menjelaskan tentang wanita-wanita yang haram dinikahi.

Baca Juga: Apa Itu Nikah Siri, Model Pernikahan yang Masih Sering Diterapkan di Indonesia

Dalam ayat tersebut sama sekali tidak disebut-sebut wanita pezina dan wanita hamil karena zina sebagai salah satu hal terlarang dinikahi. Juga atas dasar sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda (maknanya):

“Anak-anak itu dinisbahkan kepada yang seranjang dengan ibunya”. (HR.al Jama’ah selain Abu Dawud, dari Abu Hurairah RA). Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa orang yang menikah dengan wanita hamil karena zina hukumnya sah karena jelas bahwa dia bukan bapak dari anak yang dikandung, sebab dirinya telah ditiduri oleh orang sebelumnya.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x