SERANG NEWS - Pernikahan secara siri menjadi hangat untuk perbincangan beberapa waktu terakhir. Apalagi setelah pengakuan sejumlah artis yang mengakui sudah menikah siri.
Seperti Mansyandir Malik, ayah dari Taqy Malik yang menikah siri dengan Marlina Octoria Kawuwung. Kemudian kabar mengejutkan juga datang dari artis Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Mereka mengakui bahwa sudah menikah secara siri pada Januari 2021.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan nikah siri? Bagaimana pula hukumnya dalam islam? Bagaimana pula UU Perkawinan Indonesia membahas hal ini ? Bagaimana pula dampak-dampak yang ditimbulkan dari adanya Nikah Siri?
Artikel berikut ini merupakan rangkuman dari sebuah buku berjudul Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern, yang ditulis oleh Mardani serta sumber lainnya .
Baca Juga: Bocorkan Mahar Nikah Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora, Ustaz Subkhi Sebut Masih Ada Rahasia
Pengertian Nikah Siri
Ditinjau dari perspektif hukum islam, perkawinan merupakan suatu ikatan yang kokoh (Mitsaqan Ghalidan) yang telah dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan antara lain : ada calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab-qabul.