Lalu Nabi SAW bersabda yang artinya, "Jika datang tahun depan, Insya Allah kita akan puasa tanggal 9 Muharram."
Ibnu Abbas melanjutkan, "Namun belum sampai menjumpai Muharram tahun depan, Rasulullah SAW sudah wafat. (HR Muslim 1916).
Jadi kesimpulannya, jika ada orang yang berpuasa di hari Asyura (10 Muharram) saja, maka hukumnya tidak makruh. Tetap mendapatkan pahala dan sah.
Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Cara Anak Berbakti Kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal, Simak Ulasannya
Namun menurut Buya Yahya, alangkah baiknya jika telah berpuasa di tanggal 9 dan 10, menyempurnakan lagi puasa sunnahnya di tanggal 11 Muharram.
"Setelah tanggal 10 anda berpuasa, maka puasa juga di tanggal 11 jika bisa. Kalo tiga (9,10 dan 11) ini tinggi pangkatnya," kata Buya Yahya.
Dari penjelasan Buya Yahya dapat di artikan bahwa puasa Tasua dan Aysura bernilai ibadah. Mengerjakan salah satu diantara kedua ibadah puasa tersebut sama saja sudah bernilai ibadah. ***