SERANG NEWS -- Jelang Tahun Baru Islam yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021, umat Islam akan memasuki Muharram atau yang dalam bahasa Jawa disebut bulan Suro.
Bulan Muharram atau Suro dianggap sebagai bulan yang keramat. Karena begitu sakralnya bulan Muharram, banyak masyarakat Indonesia meyakini larangan menggelar acara pernikahan di bulan Muharram atau Suro.
Terutama di kalangan sebagian masyarakat Jawa, tidak dianjurkan menggelar pernikahan selama bulan Muharram. Sebab, dikhawatirkan pasangan pengantin yang menikah akan mendapat nasib buruk.
Lantas benarkan tidak boleh menggelar pernikahan di bulan Muharram?
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya menjelaskan, di dalam Islam, tidak ada larangan menggelar acara pernikahan di bulan Muharram.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ramai-Ramai Para Ulama Indonesia Sepakat Melarang UAS Ceramah? Ini Fakta Sebenarnya
Dilandir SerangNews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah, diunggah pada Minggu 30 Agustus 2018. Buya Yahya menjelaskan tentang larangan mengadakan acara pernikahan di bulan Muharram.
“Semua hari itu sama dan tidak ada hari jelek di dunia ini. Hari jelek adalah hari ketika kita berprasangka buruk kepada Allah SWT,” ucap Buya Yahya.