Harta warisan harus dibagikan saat sang pemilik harta tersebut sudah meninggal.
Pendapat Ustadz Abdul Somad dikutip dari YouTube Ustadz Abdul Somad Official, Kamis 29 Juli 2021.
Dikutip dari buku berjudul "Pembagian Warisan Menurut Islam" oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni menjelaskan bahwa pembagian harta warisan ditentukan oleh AlQuran.
Baca Juga: Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia, UAS: Engkau Kembali dalam Keadaan Fitrah
Dalam buku tersebut menjelaskan setidaknya ada 6 macam pembagian harta warisan seperti setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga dan sepernemam dari total harta yang akan dibagikan. ***