Bolehkan Membagikan Warisan Sebelum Meninggal? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad, Berikut Hibah dan Wasiat

- 29 Juli 2021, 16:09 WIB
Ustaz Abdul Somad atau UAS.
Ustaz Abdul Somad atau UAS. /Instagram/@ustadzabdulsomad_official

 

SERANG NEWS -- Banyak masyarakat yang sering bertanya tentang hukum membagikan warisan sebelum meninggal dunia.

Warisan menjadi sesuatu hal yang sangat sensitif di dalam keluarga.

Proses pembagian harta warisan biasanya menimbulkan konflik yang berkepanjangan di dalam keluarga.

Agar tak menjadi masalah di kemudian hari, maka agama Islam mengatur seputar proses pembagian harta warisan.

Biasanya, proses pembagian harta warisan mulai diberikan saat pemilik harta sudah meninggal. Lantas bagaimana jika masih hidup?

Baca Juga: CEK FAKTA: Ramai-Ramai Para Ulama Indonesia Sepakat Melarang UAS Ceramah? Ini Fakta Sebenarnya

SerangNews.com mengulasnya untuk Anda.

Ulama kondang Ustadz Abdul Somad menjelaskan secara jelas atas pertanyaan tersebut.

Pertanyaan seputar membagikan harta warisan saat sang pemilik harta masih hidup.

Sebelum menjelaskan seputar hukum pembagian warisan, Ustadz Abdul Somad menjelaskan perbedaan secara harfiah antaa bantuan hibah, wasiat dan warisan.

Menurut Ustadz Abdul Somad, jika harta sudah dibagi saat masih hidup, maka itu disebut sebagai hibah.

Ustadz Abdul Somad menyebutkan bahwa jumlah harta yang boleh dihibahkan tidak ada batasnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Video Narasi UAS Meninggal Karena Sakit, Disebut Kena Azab, Benarkah?

Sementara itu, harta yang besarannya sudah ditentukan saat masih hidup tapi proses pembagiannya dilakukan setelah meninggal, maka itu disebut sebagai wasiat.

Adapun wasiat menurut Ustadz Abdul Somad, besarannya tidak boleh lebih dari sepertiga total harta. Sisa harta yang tidak dibagi oleh wasiat ini nantinya dimasukkan dalam harta warisan.

Terakhir, harta yang dibagikan setelah seseorang meninggal adalah warisan.

Ustadz Abdul Somad secara tegas mengatakan bahwa pembagian harta warisan tidak boleh dibagikan saat masih hidup.

Baca Juga: UAS Pernah Sakit Mirip Gejala Covid-19: Kepala Sakit Ditusuk Jarum, Tak Bisa Cium Bau Durian

Harta warisan harus dibagikan saat sang pemilik harta tersebut sudah meninggal.

Pendapat Ustadz Abdul Somad dikutip dari YouTube Ustadz Abdul Somad Official, Kamis 29 Juli 2021.

Dikutip dari buku berjudul "Pembagian Warisan Menurut Islam" oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni menjelaskan bahwa pembagian harta warisan ditentukan oleh AlQuran.

Baca Juga: Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia, UAS: Engkau Kembali dalam Keadaan Fitrah

Dalam buku tersebut menjelaskan setidaknya ada 6 macam pembagian harta warisan seperti setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga dan sepernemam dari total harta yang akan dibagikan. ***

 

 

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x