SERANG NEWS -- Banyak masyarakat yang sering bertanya tentang hukum membagikan warisan sebelum meninggal dunia.
Warisan menjadi sesuatu hal yang sangat sensitif di dalam keluarga.
Proses pembagian harta warisan biasanya menimbulkan konflik yang berkepanjangan di dalam keluarga.
Agar tak menjadi masalah di kemudian hari, maka agama Islam mengatur seputar proses pembagian harta warisan.
Biasanya, proses pembagian harta warisan mulai diberikan saat pemilik harta sudah meninggal. Lantas bagaimana jika masih hidup?
Baca Juga: CEK FAKTA: Ramai-Ramai Para Ulama Indonesia Sepakat Melarang UAS Ceramah? Ini Fakta Sebenarnya
SerangNews.com mengulasnya untuk Anda.
Ulama kondang Ustadz Abdul Somad menjelaskan secara jelas atas pertanyaan tersebut.