Hikmah Ramadhan 18: Keutamaan Masjid dalam Kitab Tanqihul Qaul Karya Syekh Nawawi Al Bantani

- 30 April 2021, 04:32 WIB
Hikmah Ramadhan 18: Keutamaan masjid.
Hikmah Ramadhan 18: Keutamaan masjid. /pixabay/Shafin_Protic/

Untuk tahiyatul masjid harus takbiratul ikhram dengan berdiri, tidak dilakukan dengan duduk.

Baca Juga: Jadi Ikon Wisata Religi Banten, Ini 7 Fakta Menarik Masjid Agung Banten Lama

Sementara Asnawi menjelaskan, bila dia takbiratul ihram dengan berdiri lalu ingin duduk, maka secara qiyas tidak dilarang. Pendapat senada juga dianut Darmiri. Namun, pendapat pertama lebih kuat.

Nabi Muhammad bersabda:

“Siapa saja yang menghidupkan lampu di masjid dengan kira-kira sesuatu yang berputar di mata, maka para malaikat selalu memohonkan ampunan untuknya selama cahaya itu masih menyala di masjid.”

“Siapa saja yang membentangkan tikar di masjid, maka para malaikat senantiasa memohonkan ampunan untuknya selama tikar itu masih di masjid tersebut.”

“Siapa saja yang mengeluarkan kotoran dari masjid agar sekadar pantas dilihat mata, maka Allah SWT mengeluarkan sari sebesar dosa orang itu.”

Dalam sebuah riwayat, disebutkan, bahwa hal itu merupakan mas kawin bagi bidadari. Dalam riwayat lain disebutkan, ‘Siapa saja yang mengeluarkan kotoran dari masjid, maka Allah SWT akan medirikan sebuah kamar di surga untuknya,” (HR. Ibnu Majah dari Ibnu Said dengan sanad dha’if.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Janganlah kalian menjadikan masjid-masjid kalian seperti jalan-jalan”***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x