Baca Juga: Sosok Kiai Sahal dari Lopang Serang, Guru Pertama Syekh Nawawi Al Bantani
“Sesungguhnya para malaikat membenci orang-orang yang membicarakan sesuatu yang tidak berguna dan dosa di masjid.” Maksudnya, obrolan yang jauh dari kebenaran.
“Seburuk-buruknya tempat adalah pasar dan sebaik-baiknya tempat adalah masjid,” (HR. Daruquthi dari Watsilah dengan Sanad Hasan.
“Bila ada dari kalian masuk ke masjid, maka janganlah duduk sehingga dia sholat dua rakaat,’ (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah dari Abu Qatadah, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Alqami mengutip perkataan ulama, bilangan dua tersebut tidak menunjukkan banyaknya rakaat berdasarkan kesepakatan ulama.Yang diperdebatkan adalah bilangan minimal. Yang benar adalah minimal dua rakaat.
Kesunahan sholat tersebut tidak bisa tercapai dengan kurang dari dua rakaat. Semua mufti sepakat, bahwa perintah di dalam hadist tersebut adalah sunah.
Lebih lanjut Azizi menjelaskan, bila seseorang duduk karena lupa dan belum lama, dia tetap dibolehkan melakukan sunah sholat tersebut.
Kesunahannya bisa berulang-ulang karena masuk ke masjidnya pun berkali-kali.
Makruh langsung duduk tanpa melakukan sholat tahiyatul masjid tanpa uzur. Tercapai bila dengan melakukan sholat fardhu, wirid, dan sholat sunnah. Lain halnya, sholat satu rakaat dan sholat jenazah.