Hikmah Ramadhan 18: Keutamaan Masjid dalam Kitab Tanqihul Qaul Karya Syekh Nawawi Al Bantani

- 30 April 2021, 04:32 WIB
Hikmah Ramadhan 18: Keutamaan masjid.
Hikmah Ramadhan 18: Keutamaan masjid. /pixabay/Shafin_Protic/

SERANG NEWS – Hikmah Ramadhan 18 kali ini mengulas keutamaan masjid sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tanqihul Qaul karya Syekh Nawawi Al Bantani.

Syekh Nawawi Al Bantani menjelaskan dalam kitabnya, “Bertasbilah kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk memuliakan dan disebut nama-Nya di dalam, pada waktu pagi dan waktu petang.” (QS an-Nur [24]:36).

 “Dan barang siapa mengayuhkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj [22]:32).

“Dan barang siapa mengagungkan apa-apa yang terbaik di sisi Allah, maka itu lebih baik baginya di sisi Tuhannya.” (QS. al-Hajj [22[:30).

Baca Juga: Kiai Sahal, Trah Prajurit Pengawal Khusus Sultan Hasanuddin dan Guru Syekh Nawawi Al Bantani

Diriwayatkan dari Burairah RA, bahwa Nabi Muhammad bersanda, “Masjid-masjid didirikan sebagaimana dasar didirikannya,” (HR. Muslim). Sebab, “Masjid adalah rumah yang setiap orang mukmin.”

Nabi Muhammad bersabda, “Jika kalian melihat seorang laki-laki membiasakan (sholat) di masjid, maka bersaksilah bahwa dia orang beriman.”

Yang dimaksud membiasakan pergi ke masjid adalah hatinya bergantung kepada masjid sejak keluar dari masjid sampai kembali. Sebagian ulama memandang pandangan Imam Nawawi, bahwa maksud, hatinya sangat mencintai masjid dan selalu berjamaah di masjid. Bukan selalu duduk di masjid.

Nabi Muhammad bersabda, “Siapa saja yang membicarakan urusan dunia di dalam masjid, maka Allah menghapus amalnya selama empat puluh tahun.”

Baca Juga: Sosok Kiai Sahal dari Lopang Serang, Guru Pertama Syekh Nawawi Al Bantani

“Sesungguhnya para malaikat membenci orang-orang yang membicarakan sesuatu yang tidak berguna dan dosa di masjid.” Maksudnya, obrolan yang jauh dari kebenaran.

“Seburuk-buruknya tempat adalah pasar dan sebaik-baiknya tempat adalah masjid,” (HR. Daruquthi dari Watsilah dengan Sanad Hasan.

“Bila ada dari kalian masuk ke masjid, maka janganlah duduk sehingga dia sholat dua rakaat,’ (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah dari Abu Qatadah, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

Alqami mengutip perkataan ulama, bilangan dua tersebut tidak menunjukkan banyaknya rakaat berdasarkan kesepakatan ulama.Yang diperdebatkan adalah bilangan minimal. Yang benar adalah minimal dua rakaat.

Baca Juga: Ada Hasyim Asy’ari dan KH Ahmad Dahlan, Ini Murid Syekh Nawawi Al Bantani dan Spirit Perjuangan dari Mekkah

Kesunahan sholat tersebut tidak bisa tercapai dengan kurang dari dua rakaat. Semua mufti sepakat, bahwa perintah di dalam hadist tersebut adalah sunah.

Lebih lanjut Azizi menjelaskan, bila seseorang duduk karena lupa dan belum lama, dia tetap dibolehkan melakukan sunah sholat tersebut.

Kesunahannya bisa berulang-ulang karena masuk ke masjidnya pun berkali-kali.

Makruh langsung duduk tanpa melakukan sholat tahiyatul masjid tanpa uzur. Tercapai bila dengan melakukan sholat fardhu, wirid, dan sholat sunnah. Lain halnya, sholat satu rakaat dan sholat jenazah.

Untuk tahiyatul masjid harus takbiratul ikhram dengan berdiri, tidak dilakukan dengan duduk.

Baca Juga: Jadi Ikon Wisata Religi Banten, Ini 7 Fakta Menarik Masjid Agung Banten Lama

Sementara Asnawi menjelaskan, bila dia takbiratul ihram dengan berdiri lalu ingin duduk, maka secara qiyas tidak dilarang. Pendapat senada juga dianut Darmiri. Namun, pendapat pertama lebih kuat.

Nabi Muhammad bersabda:

“Siapa saja yang menghidupkan lampu di masjid dengan kira-kira sesuatu yang berputar di mata, maka para malaikat selalu memohonkan ampunan untuknya selama cahaya itu masih menyala di masjid.”

“Siapa saja yang membentangkan tikar di masjid, maka para malaikat senantiasa memohonkan ampunan untuknya selama tikar itu masih di masjid tersebut.”

“Siapa saja yang mengeluarkan kotoran dari masjid agar sekadar pantas dilihat mata, maka Allah SWT mengeluarkan sari sebesar dosa orang itu.”

Dalam sebuah riwayat, disebutkan, bahwa hal itu merupakan mas kawin bagi bidadari. Dalam riwayat lain disebutkan, ‘Siapa saja yang mengeluarkan kotoran dari masjid, maka Allah SWT akan medirikan sebuah kamar di surga untuknya,” (HR. Ibnu Majah dari Ibnu Said dengan sanad dha’if.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Janganlah kalian menjadikan masjid-masjid kalian seperti jalan-jalan”***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x