Bagaimanakah Hukum Menikah Dengan Wanita Hamil Di Luar Nikah ? Simak Penjelasan Profesor Ahmad Zahro

26 September 2021, 11:58 WIB
Ilustarasi pernikahan TKW /Pixabay/StockSnap

SERANG NEWS- Artikel berikut ini disarikan dari buku “Fiqih Kontemporer, Menjawab 111 Masalah “ karangan Prof.DR.Ahmad Zahro,MA.

Pembahasan tentang menikahi perempuan hamil di luar nikah berpangkal pada makna dari firman Allah  SWT: ”Laki-laki pezina tidak pantas menikahi selain dengan wanita pezina atau musyrikah, demikian pula wanita pezina tidak pantas dinikahi oleh selain laki-laki pezina atau musyrik. Yang demikian itu dilarang bagi orang-orang beriman.” (An Nur 3).

Mayoritas ulama ahli fiqih berpendapat bahwa pezina tidak haram menikah dengan bukan pezina, dan nikahnya tetaplah sah karena perbuatan zina tidak mengeluarkan seseorang dari agama islam, yang berarti selama masih menikah dengan sesama orang islam, statusnya sah.

Para Ulama memahami bahwa kata “dilarang” dalam penutup QS. An Nur 3 tersebut bukan untuk “litakhriim” (untuk mengharamkan) melainkan “lidzdzamm (untuk mencela).

Bagaimanakah halnya dengan menikahi wanita yang sedang hamil dari perzinahan? Atau  dalam ungkapan lain, bagaimana jika wanita pezina itu dalam keadaan hamil akibat perzinaan, bolehkah dinikahi?

Imam Abu Hanifah dan fuqaha’ Syafi’iyyah berpendapat, bahwa menikahi wanita yang hamil di luar nikah itu boleh, tetapi tidak boleh bersetubuh sampai ia melahirkan. Hal ini didasarkan pada makna QS.An Nisa 23-24 yang menjelaskan tentang wanita-wanita yang haram dinikahi.

Baca Juga: Apa Itu Nikah Siri, Model Pernikahan yang Masih Sering Diterapkan di Indonesia

Dalam ayat tersebut sama sekali tidak disebut-sebut wanita pezina dan wanita hamil karena zina sebagai salah satu hal terlarang dinikahi. Juga atas dasar sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda (maknanya):

“Anak-anak itu dinisbahkan kepada yang seranjang dengan ibunya”. (HR.al Jama’ah selain Abu Dawud, dari Abu Hurairah RA). Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa orang yang menikah dengan wanita hamil karena zina hukumnya sah karena jelas bahwa dia bukan bapak dari anak yang dikandung, sebab dirinya telah ditiduri oleh orang sebelumnya.

Jadi, disamping tidak haram nikah sesama pezina, juga tidak haram pezina nikah dengan orang lain. Yang dilarang adalah melakukan hubungan seksual sampai wanita tersebut melahirkan, sebagaimana Rasulullah SAW melarang menyirami kebun orang lain yang telah memiliki tanaman (HR.Tirmidzy dari Ruwaifa’).

Larangan bernada kiasan ini bertujuan untuk menghindari munculnya kerancuan siapa bapak dari anak yang dikandung.

Baca Juga: 7 Keutamaan Shalat Dhuha Berdasarkan Hadits, Salah Satunya Sebagai Penarik Rezeki

Di Indonesia, wanita hamil di luar nikah dapat dinikahkan semasa ia dalam keadaan hamil. Dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bab VIII pasal 53 dinyatakan:   (1) Seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya, (2) Perkawinan dengan wanita hamil itu dapat dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran anaknnya, (3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan lagi perkawinan ulang setelah anaknya lahir.

Jadi yang diperbolehkan dalam undang-undang tersebut adalah khusus bagi pria yang menghamilinya saja. Sedangkan pria lain yang tidak menghamili, tidak disebutkan boleh tidaknya menikahi wanita hamil yang bukan hasil perbuatannya. Tetapi dapat dipahami secara implisit, tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Jadwal Piala Sudirman 2021 Indonesia vs ROC dan Link Live Streaming TVRI di TV Online Vidio.com Gratis

Secara konklusif, menikahi wanita pezina itu diperbolehkan secara fiqih formal, walaupun tercela secara fiqih moral, tetapi nikahnya tetaplah sah. Juga dapat disimpulkan, bahwa menikahi wanita hamil karena zina walaupun ada yang mengharamkannya, tetapi ada pula yang  membiolehkannya dengan persepsi dan eksplanasi masing-masing.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Tags

Terkini

Terpopuler