Berdasarkan pengakuan tersangka YD, mereka sudah tiga kali melakukan pembobolan ATM dengan meraup uang sebanyak Rp 64 juta.
Itu dilakukan para tersangka sejak bulan Juli hingga Oktober 2020. Setidaknya 3 nasabah perbankan di Kabupaten Serang menjadi korban kejahatan para tersangka.
"Untuk masyarakat, apabila mengambil uang di ATM, sebisa mungkin didampingi temannya. Jika ada hambatan, jangan memberitahu pin kepada siapapun. Rekening yang kita miliki harus selalu online dengan hp kita, agar bisa diantisipasi," himbau Kapolres.***