Pemkot dan DPRD Kota Serang Bahas Propemperda 2023, Empat Raperda Masuk Pembahasan

- 21 November 2022, 11:46 WIB
Pemkot dan DPRD Kota Serang Bahas Propemperda 2023.
Pemkot dan DPRD Kota Serang Bahas Propemperda 2023. /Dok. DPRD Kota Serang /

SERANG NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sepakat mengusulkan empat Raperda ke Propemperda tahun 2023.

Wakil DPRD Ratu Ria Maryana mengatakan sebanyak empat Propemperda tahun 2023 yang ditetapkan terdiri dari satu usulan Pemkot Serang dan tiga usulan dari DPRD Kota Serang.

Keempat rancangan peraturan daerah (raperda) yagn masuk dalam Propemperda 2023 tersebut, yakni  Raperda tentang BPBD Kota Serang yang merupakan usulan Pemkot.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Serang Terima Forum RW Kelurahan Unyur: Bahas Jalur Frontage yang Rawan Laka

Kemudian tiga usulan dewan yang terdiri dari Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan  Raperda tentang Air Limba Domestik.

Kesepakatan dini dibahas faam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Serang, yang dihadiri Wali Kota Serang Syafrudin, dan Sekda Kota Serang Nanang Saefudin pada Kamis 17 November 2022.

Pemerintah Kota Serang akan menaikkan  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang dari eselon IIIa menjadi eselon II.

Baca Juga: Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, DPRD Kota Serang: Dorong Olahraga Lebih Maju dan Berprestasi

Hal itu dinilai karena beban kerja dari BPBD yang membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang cukup untuk menangani bencana di Kota Serang.

Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Serang, Syafrudin, setelah mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Serang dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Serang tahun 2023.

“Pertama ini usul dari wali kota, pembentukan dan susunan organisasi BPBD. Ini menjadi naik tingkat ke eseleon II, sedangkan sekarang kan masih eselon III a,” kata Syafrudin.

Syafrudin menyampaika semua kabupaten/kota sudah menetapkan peningkatan level BPBD di masing-masing wilayah, hanya Kota Serang yang masih belum meningkatkan level BPBD.

Baca Juga: DPRD Kota Serang Usulkan Tiga Raperda, Salah Satunya Soal Air dan Pengelolaan Limbah Domestik

Oleh karena itu, peningkatan level BPBD Kota Serang memang dituntut untuk ditingkatkan dan harus melalui Perda karena berpengaruh terhadap APBD.

“Alasannya yang jelas sama dengan OPD yang lain, terutama OPD BPBD sama dengan Satpol-PP. Penanganan bencana yang sangat luar biasa, diperlukan SDM yang banyak, para Kabid, Sekretaris dan para Kasi,” kata Syafrudin.

Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan bahwa Kota Serang termasuk daerah rawan bencana alam.

Baca Juga: DPRD Kota Serang Bentuk Pansus Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan

Terakhir nilai kebencanaan Kota Serang mencapai lebih di atas 100, ditambah Kota Serang pernah  banjir luar biasa pada awal tahun ini.

“Karena memang daerah Kota Serang rawan bencana kita kan sudah nilainya di atas 100, kemarin kita ada banjir cukup luar biasa,”Kata Nanang Saefudin

Nanang Saefudin menjelaskan, peran BPBD dalam menanggulangi bencana adalah berhubungan langsung dengan masyarakat.

Misalnya ada peristiwa banjir, pohon tumbang, dan yang lainnya, bahkan masyarakat sampai ada sarang tawon pun sekarang ini sudah meminta bantuan kepada BPBD.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x